SuaraBanten.id - Pelapor kasus video syur 19 detik yang melibatkan artis Gisella Anastasia mengaku sakit hati. Pasalnya, ia mengaku dihujat warganet setelah dia menyarankan Gisella Anastasia untuk meminta maaf ke publik.
"Saya sakit hati dibilang dibully- bully netizen seperti itu, sakit hati ya kan. Padahal niat kita baik memberikan saran yang baik," kata Pitrai, Kamis (31/12/2020).
Menurutnya, ia tidak pernah memaksa mantan istri Gading Marten itu untuk meminta maaf setelah dijadikan tersangka kasus video syur. Permintaannya kata dia cuma sebagai saran.
"Saya tidak ada memaksa, tolong dong digarisbawahi kata-kata saya itu menyarankan. Kenapa disarankan? Karena kan sudah ada pengakuan bahwasannnya melakukan perbuatan tersebut adalah dirinya kan begitu," kata Pitra Romadoni.
Ia menyebut, apa yang disarankan adalah hal baik. Minta maaf kata dia bisa sedikit meredam tensi di masyarakat memandang kasus video syur tersebut.
"Saya kira tidak ada salahnya kalau minta maaf," ujar Pitra.
Meski merasa sakit hati, Pitra merasa bersyukur dan berterima kasih. Hal itu lantaran dapat membuat dirinya mengoreksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
"Justru karena mengkritik saya ada sesuatu hal yang membangun diri saya lebih baik lagi. Banyak salah maupun khilaf kalau ada yang kurang berkenan itu hal biasa. Justru memotivasi untuk kita," ujarnya.
Pada Selasa (29/12/2020) kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menaikkan status Gisella Anastasia dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: Dihujat karena Minta Gisel Minta Maaf, Pelapor Kasus Video Syur Sakit Hati
Tidak hanya Gisel, polisi juga menjadikan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes, pemeran pria di dalam video tersebut sebagai tersangka.
Gisel mengaku merekam aktivitas seksnya itu di sebuah hotel di Medan pada 2017. Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Gisel dan Michael dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang