SuaraBanten.id - Terpidana kasus pencemaran nama baik, Pablo Benua, telah bebas dari penjara. Anehnya, sang kuasa hukum, Razman Arif Nasution, tak tahu soal kabar tersebut.
"Saya belum tahu infonya tentang asimilasi. Saya dengar kemarin katanya Pablo akan bebas sesuai dengan keterangan Rey Utami (istri Pablo) juga," kata Razman saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).
Seminggu sebelum Pablo Benua bebas, Razman mengunjungi Rutan Cipinang. Hasilnya nihil, dia tak mendapat izin bertemu kliennya karena ketatnya penjagaan di masa pandemi Covid-19.
"Sabtu kemarin, saya datang ke Rutan Cipinang. Pertama saya tanya kondisi Pablo sehat apa tidak, sehat. Kedua, Pablo ada di dalam? Ada. Ketiga, apakah boleh saya video call? Kan saya mau beritahu bahwa saya mau berangkat hari Minggu," katanya.
"Petugas tak mengizinkan, sempat menghubungi pimpinanya juga nggak dapat izin. Mereka sekarang dijaga ketat karena Covid-19. Lalu saya pulang dan beritahu kepada beberapa media saya memastikan bahwa Pablo masih ada di dalam hari Sabtu (minggu lalu)," ujarnya lagi.
Razman sendiri mengaku bingung dengan bebasnya Pablo Benua dan Galih Ginanjar. Pasalnya, hukuman kedua tersangka kasus Ikan Asin itu berbeda.
"Jadi saya belum mendapat informasi Pablo dan Galih, karena setahu saya Pablo dan Galih kan beda hukumannya. Kalau Galih dua tahun empat bulan, kalau Pablo satu tahun delapan bulan, Rey satu tahun empat bulan," ujarnya.
Untuk memastikan kebenaran itu, Razman akan mengutus timnya di Jakarta untuk mencari informasi. Dia tak bisa mencaritahu karena sedang berada di luar kota.
"Jadi persoalan seriusnya adalah apakah ini benar atau tidak. Saya akan coba telusuri lewat tim saya yang ada di Jakarta cek kebenaran Pablo sudah keluar apa juga Galih sudah keluar apa belum," kata dia.
Baca Juga: Galih Ginanjar dan Pablo Benua Bebas Bersyarat dari Penjara
Sebagai informasi, Galih Ginanjar dan Pablo Benua mendapatkan remisi berdasarkan SK Nomor : PAS 1419.PK.01.01.02 terhitung sejak 29 Desember 2020 tentang pemberian remisi susulan kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2012.
Berdasarkan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 narapidana tersebut dikeluarkan asimilasi rumah pada tanggal 30 Desember 2020.
Sekedar mengingatkan, Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami tersandung kasus ikan asin laporan Fairuz A Rafiq. Sebelumnya Rey Utami sudah bebas lebih dulu.
Berita Terkait
-
Kisruh Kepemimpinan PAI, Pablo Benua Klaim Kepengurusan Rey Utami Sah
-
Pablo Benua dan Istri Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?
-
Sempat Didekati Sosok Artis, Lisa Mariana Pilih Mundur: Dia Kere!
-
Lisa Mariana Tuai Kecaman karena Pede Ngobrol di Podcast sambil Merokok
-
Lisa Mariana Beberkan Alasan Minta Bayaran Rp 150 Juta Buat Tampil di Podcast Pablo Benua
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Dari Jeruji ke Industri, BRI Bekali Warga Binaan Nusakambangan dengan Keterampilan Konveksi
-
Jangan Sampai Bocor! Data Ini Haram Dibagikan ke AI
-
Galian Pasir di Cilegon dan Ancaman Longsor, Warga: Rumah Kami Menggantung di Tebing
-
Secercah Harapan untuk 18.000 Warga Serang: Bansos Rp2,2 Miliar Mengalir
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!