SuaraBanten.id - Terpidana kasus pencemaran nama baik, Pablo Benua, telah bebas dari penjara. Anehnya, sang kuasa hukum, Razman Arif Nasution, tak tahu soal kabar tersebut.
"Saya belum tahu infonya tentang asimilasi. Saya dengar kemarin katanya Pablo akan bebas sesuai dengan keterangan Rey Utami (istri Pablo) juga," kata Razman saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).
Seminggu sebelum Pablo Benua bebas, Razman mengunjungi Rutan Cipinang. Hasilnya nihil, dia tak mendapat izin bertemu kliennya karena ketatnya penjagaan di masa pandemi Covid-19.
"Sabtu kemarin, saya datang ke Rutan Cipinang. Pertama saya tanya kondisi Pablo sehat apa tidak, sehat. Kedua, Pablo ada di dalam? Ada. Ketiga, apakah boleh saya video call? Kan saya mau beritahu bahwa saya mau berangkat hari Minggu," katanya.
"Petugas tak mengizinkan, sempat menghubungi pimpinanya juga nggak dapat izin. Mereka sekarang dijaga ketat karena Covid-19. Lalu saya pulang dan beritahu kepada beberapa media saya memastikan bahwa Pablo masih ada di dalam hari Sabtu (minggu lalu)," ujarnya lagi.
Razman sendiri mengaku bingung dengan bebasnya Pablo Benua dan Galih Ginanjar. Pasalnya, hukuman kedua tersangka kasus Ikan Asin itu berbeda.
"Jadi saya belum mendapat informasi Pablo dan Galih, karena setahu saya Pablo dan Galih kan beda hukumannya. Kalau Galih dua tahun empat bulan, kalau Pablo satu tahun delapan bulan, Rey satu tahun empat bulan," ujarnya.
Untuk memastikan kebenaran itu, Razman akan mengutus timnya di Jakarta untuk mencari informasi. Dia tak bisa mencaritahu karena sedang berada di luar kota.
"Jadi persoalan seriusnya adalah apakah ini benar atau tidak. Saya akan coba telusuri lewat tim saya yang ada di Jakarta cek kebenaran Pablo sudah keluar apa juga Galih sudah keluar apa belum," kata dia.
Baca Juga: Galih Ginanjar dan Pablo Benua Bebas Bersyarat dari Penjara
Sebagai informasi, Galih Ginanjar dan Pablo Benua mendapatkan remisi berdasarkan SK Nomor : PAS 1419.PK.01.01.02 terhitung sejak 29 Desember 2020 tentang pemberian remisi susulan kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2012.
Berdasarkan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 narapidana tersebut dikeluarkan asimilasi rumah pada tanggal 30 Desember 2020.
Sekedar mengingatkan, Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami tersandung kasus ikan asin laporan Fairuz A Rafiq. Sebelumnya Rey Utami sudah bebas lebih dulu.
Berita Terkait
-
Kisruh Kepemimpinan PAI, Pablo Benua Klaim Kepengurusan Rey Utami Sah
-
Pablo Benua dan Istri Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?
-
Sempat Didekati Sosok Artis, Lisa Mariana Pilih Mundur: Dia Kere!
-
Lisa Mariana Tuai Kecaman karena Pede Ngobrol di Podcast sambil Merokok
-
Lisa Mariana Beberkan Alasan Minta Bayaran Rp 150 Juta Buat Tampil di Podcast Pablo Benua
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia