SuaraBanten.id - Polres Kabupaten Serang siapkan sanksi hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pada malam tahun baru 2021. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan dan mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.
Dikatakan AKBP Mariyono, pihaknya telah menyiapkan pasal pelanggaran kesehatan maupun pasal prokes bagi masyarakat yang mengadakan pesta pergantian tahun.
"Kita tidak ingin berdampak pada pandemi Covid-19. Makanya pertama kita himbau, kedua kita bubarkan. Tidak bisa dibubarkan akan di proses hukum dengan pasal pelanggar kesehatan dan pasal prokes," kata AKBP Mariyono dengan tegas, di kantor Mapolres Serang, Rabu(30/12/2020).
AKBP Mariyono juga menegaskan, 500 personil akan dikerahkan oleh Polres Kabupaten Serang dalam pengamanan pergantian tahun dengan keliling setiap kampung, desa maupun jalan umum.
"Pada saat pergantian tahun enam pospam di sebar. Mulai sekitaran ciruas, pintul tol, dan perbatasan antar Kabupaten Kota. Tidak lupa pesisir pantai serta wisata religi tanara. Semuanya kita awasi," jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini sesuai dengan maklumat Kapolri yang berbunyi, tidak diizinkan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan pada malam pergantian tahun 2021.
"Mulai dari arak-arakan, pawai maupun karnaval kita larang. Pergantian tahun kita jadikan untuk intropeksi diri, bukanlah pesta yang menyebabkan kerugian," tutup AKBP Mariyono seraya mengakhiri wawancara.
Kontributor : Feby Sahri Purnama
Baca Juga: Dengan Prokes, Swiss-Belhotel Pondok Indah Hadirkan Sajian Malam Tahun Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang