SuaraBanten.id - Polres Kabupaten Serang siapkan sanksi hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pada malam tahun baru 2021. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan dan mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.
Dikatakan AKBP Mariyono, pihaknya telah menyiapkan pasal pelanggaran kesehatan maupun pasal prokes bagi masyarakat yang mengadakan pesta pergantian tahun.
"Kita tidak ingin berdampak pada pandemi Covid-19. Makanya pertama kita himbau, kedua kita bubarkan. Tidak bisa dibubarkan akan di proses hukum dengan pasal pelanggar kesehatan dan pasal prokes," kata AKBP Mariyono dengan tegas, di kantor Mapolres Serang, Rabu(30/12/2020).
AKBP Mariyono juga menegaskan, 500 personil akan dikerahkan oleh Polres Kabupaten Serang dalam pengamanan pergantian tahun dengan keliling setiap kampung, desa maupun jalan umum.
Baca Juga: Dengan Prokes, Swiss-Belhotel Pondok Indah Hadirkan Sajian Malam Tahun Baru
"Pada saat pergantian tahun enam pospam di sebar. Mulai sekitaran ciruas, pintul tol, dan perbatasan antar Kabupaten Kota. Tidak lupa pesisir pantai serta wisata religi tanara. Semuanya kita awasi," jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini sesuai dengan maklumat Kapolri yang berbunyi, tidak diizinkan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan pada malam pergantian tahun 2021.
"Mulai dari arak-arakan, pawai maupun karnaval kita larang. Pergantian tahun kita jadikan untuk intropeksi diri, bukanlah pesta yang menyebabkan kerugian," tutup AKBP Mariyono seraya mengakhiri wawancara.
Kontributor : Feby Sahri Purnama
Baca Juga: Gunakan Jalan Tol Tangerang, Ini Tips Mengemudi Aman Liburan Akhir Tahun
Berita Terkait
-
COVID-19 Tinggi di Negara Tetangga, Komisi IX Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik
-
COVID-19 di Singapura dan Malaysia Naik Drastis, Kemenkes Minta Tetap Terapkan Prokes
-
Menkes Buat Protokol 6M 1S Untuk Hadapi Polusi Udara, Apa Itu?
-
Meninggal karena Covid-19, Pemakaman Eeng Saptahadi Dilakukan dengan Protokol Kesehatan
-
Kasus Covid Naik Hingga 2.000, Kemenkes Tegaskan Untuk Kembali Perketat Protokol Kesehatan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
BRI Torehkan Prestasi Internasional, Wealth Management Raih Penghargaan Euromoney
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka