Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 30 Desember 2020 | 15:13 WIB
Satgas Covid-19 Kota Serang melakukan razia yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan, di salah satu tempat hiburan malam. (Suara.com/Haris)

SuaraBanten.id - Satgas Covid-19 Kota Serang yang terdiri dari Polres Serang, Polda Banten, Kodim 0602/Serang dan Satpol PP Kota Serang, menggelar razia yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, Rabu (30/12/20) dini hari.

Dalam razia tersebut, petugas mendapati ada dua oknum ASN (aparatur sipil negara) Provinsi Banten, tengah asyik di dalam sebuah ruangan karaoke bersama empat perempuan pemandu lagu, di salah satu THM di kawasan Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Tampak pula botol minuman keras (miras) di atas meja mereka.

Berdasarkan informasi dari petugas yang melakukan pemeriksaan, SF (34) merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten. Sedangkan S (41) bertugas di BPKP Provinsi Banten.

"Iya betul, tadi anggota saya melaksanakan pemeriksaan. Dan ditemukan ada dua oknum ASN di Provinsi Banten. Kemudian sudah dicatat oleh petugas Satpol PP untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kepala OPD-nya," kata Kabagops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan, Rabu (30/12/20).

Baca Juga: Dengan Prokes, Swiss-Belhotel Pondok Indah Hadirkan Sajian Malam Tahun Baru

Menurutnya, saat ini pemerintah terus menggalakkan kampanye mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan menghindari tempat-tempat keramaian. Perbuatan dua oknum ASN tersebut sangat memalukan dan memberikan contoh tidak baik bagi masyarakat.

"Ini jadi bahan evaluasi, nanti disampaikan ke kepala OPD-nya untuk nanti ditindaklanjuti secara internalnya," ujar Yudha.

Dalam razia tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah botol miras yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Bahkan pengunjung pun diminta untuk tidak berada di tempat-tempat keramaian yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

"Tadi kita sita sejumlah miras untuk selanjutnya diidentifikasi, dan kita akan koordinasi dengan pihak terkait menyangkut perizinan dan jenis usaha serta peruntukkannya," ungkapnya.

AKP Yudha meminta kepada pengelola tempat hiburan malam yang masih beroperasi di momen libur akhir tahun, untuk menutup tempat usahanya. Sebab, tindakan tegas akan dilakukan kepada para pengusaha yang kedapatan membandel.

Baca Juga: Gunakan Jalan Tol Tangerang, Ini Tips Mengemudi Aman Liburan Akhir Tahun

"Pengelola tempat hiburan malam untuk sementara menutup usahanya demi keamanan dan keselamatan rakyat. Tentu kami atas nama Satgas Covid-19 Kota Serang akan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya. 

Kontributor : Ahmad Haris

Load More