SuaraBanten.id - Satgas Covid-19 Kota Serang yang terdiri dari Polres Serang, Polda Banten, Kodim 0602/Serang dan Satpol PP Kota Serang, menggelar razia yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, Rabu (30/12/20) dini hari.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati ada dua oknum ASN (aparatur sipil negara) Provinsi Banten, tengah asyik di dalam sebuah ruangan karaoke bersama empat perempuan pemandu lagu, di salah satu THM di kawasan Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Tampak pula botol minuman keras (miras) di atas meja mereka.
Berdasarkan informasi dari petugas yang melakukan pemeriksaan, SF (34) merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten. Sedangkan S (41) bertugas di BPKP Provinsi Banten.
"Iya betul, tadi anggota saya melaksanakan pemeriksaan. Dan ditemukan ada dua oknum ASN di Provinsi Banten. Kemudian sudah dicatat oleh petugas Satpol PP untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kepala OPD-nya," kata Kabagops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan, Rabu (30/12/20).
Menurutnya, saat ini pemerintah terus menggalakkan kampanye mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan menghindari tempat-tempat keramaian. Perbuatan dua oknum ASN tersebut sangat memalukan dan memberikan contoh tidak baik bagi masyarakat.
"Ini jadi bahan evaluasi, nanti disampaikan ke kepala OPD-nya untuk nanti ditindaklanjuti secara internalnya," ujar Yudha.
Dalam razia tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah botol miras yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Bahkan pengunjung pun diminta untuk tidak berada di tempat-tempat keramaian yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Tadi kita sita sejumlah miras untuk selanjutnya diidentifikasi, dan kita akan koordinasi dengan pihak terkait menyangkut perizinan dan jenis usaha serta peruntukkannya," ungkapnya.
AKP Yudha meminta kepada pengelola tempat hiburan malam yang masih beroperasi di momen libur akhir tahun, untuk menutup tempat usahanya. Sebab, tindakan tegas akan dilakukan kepada para pengusaha yang kedapatan membandel.
Baca Juga: Dengan Prokes, Swiss-Belhotel Pondok Indah Hadirkan Sajian Malam Tahun Baru
"Pengelola tempat hiburan malam untuk sementara menutup usahanya demi keamanan dan keselamatan rakyat. Tentu kami atas nama Satgas Covid-19 Kota Serang akan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.
Kontributor : Ahmad Haris
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang