SuaraBanten.id - Satgas Covid-19 Kota Serang yang terdiri dari Polres Serang, Polda Banten, Kodim 0602/Serang dan Satpol PP Kota Serang, menggelar razia yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, Rabu (30/12/20) dini hari.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati ada dua oknum ASN (aparatur sipil negara) Provinsi Banten, tengah asyik di dalam sebuah ruangan karaoke bersama empat perempuan pemandu lagu, di salah satu THM di kawasan Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Tampak pula botol minuman keras (miras) di atas meja mereka.
Berdasarkan informasi dari petugas yang melakukan pemeriksaan, SF (34) merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten. Sedangkan S (41) bertugas di BPKP Provinsi Banten.
"Iya betul, tadi anggota saya melaksanakan pemeriksaan. Dan ditemukan ada dua oknum ASN di Provinsi Banten. Kemudian sudah dicatat oleh petugas Satpol PP untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kepala OPD-nya," kata Kabagops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan, Rabu (30/12/20).
Menurutnya, saat ini pemerintah terus menggalakkan kampanye mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan menghindari tempat-tempat keramaian. Perbuatan dua oknum ASN tersebut sangat memalukan dan memberikan contoh tidak baik bagi masyarakat.
"Ini jadi bahan evaluasi, nanti disampaikan ke kepala OPD-nya untuk nanti ditindaklanjuti secara internalnya," ujar Yudha.
Dalam razia tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah botol miras yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Bahkan pengunjung pun diminta untuk tidak berada di tempat-tempat keramaian yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Tadi kita sita sejumlah miras untuk selanjutnya diidentifikasi, dan kita akan koordinasi dengan pihak terkait menyangkut perizinan dan jenis usaha serta peruntukkannya," ungkapnya.
AKP Yudha meminta kepada pengelola tempat hiburan malam yang masih beroperasi di momen libur akhir tahun, untuk menutup tempat usahanya. Sebab, tindakan tegas akan dilakukan kepada para pengusaha yang kedapatan membandel.
Baca Juga: Dengan Prokes, Swiss-Belhotel Pondok Indah Hadirkan Sajian Malam Tahun Baru
"Pengelola tempat hiburan malam untuk sementara menutup usahanya demi keamanan dan keselamatan rakyat. Tentu kami atas nama Satgas Covid-19 Kota Serang akan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.
Kontributor : Ahmad Haris
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025
-
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
-
Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Belum Terungkap, Bikin Masyarakat Resah
-
Viral Pernyataan Abah Aos Soal Kopiah Hitam Haram, Tokoh Ulama Banten: Hati-hati Sesat!