SuaraBanten.id - Jajaran Polres Serang Kota bersama Kodim 0602 Serang dan Pemkot Serang Kota melaksanakan patroli nerskala Besar, dan mulai menertibkan baliho/spanduk ataupun atribut yang mengandung logo Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020) malam.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, yang diwakili Kabag Ops AKP Yudha Hermawan beserta Personel TNI dari Kodim 0602 Serang, Unit Raimas Ditsamapta Polda Banten, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Serang, turun bersama-sama menertibkan baliho dan spanduk FPI.
“Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI, kemudian kami turunkan berdasarkan SKB yang telah ditetapkan pemerintah,” kata AKP Yudha.
Ia menerangkan, ada beberapa titik telah ditemukan baliho dan spanduk yang mengatasnamakan ormas Front Pembela Islam ( FPI ).
Diantaranya di Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran, Pertigaan Kampung Sempur Desa Gunungsari Kecamatan Gunungsari, Pertigaan Kampung Panenjoan Desa Luwuk Kecamatan Gunungsari. Di sekitar Kecamatan Kasemen dan di Kecamatan Waringin Kurung.
Kabag Ops Polres Serang itu menghimbau, jika masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran Polri, TNI, ataupun pemerintah daerah untuk ditertibkan.
Jajaran kepolisian, TNI dan pemerintah daerah juga akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan FPI karena FPI secara resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.
“Apabila masih ditemukan atribut atau logo dan digunakan untuk kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang sesuai peraturan yang ada,” ujar AKP Yudha.
Ia meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Selain itu, Kabag Ops juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan patuh hukum.
Baca Juga: Patah Tumbuh Hilang Berganti: FPI Dilarang, Ganti Jadi FPI
“Kami memastikan bahwa terus solid dan bersinergi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Yudha.
Kontributor : Ahmad Haris
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang