Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 30 Desember 2020 | 15:04 WIB
K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). (Pemerintah RI/Wikimedia commons)

SuaraBanten.id - FPI dibubarkan bertepatan dengan 11 tahun Gus Dur meninggal. Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid meninggal di Jakarta, 30 Desember 2009 pada umur 69 tahun.

Tepat, Rabu (30/12/2020) hari ini, pemerintah menyatakan FPI dibubarkan.

Sebelumnya, Putri Gus Dur, Alissa Wahid lewat jejaring Twitter miliknya mengungkit soal aksi kekerasan yang pernah dilakukan oleh FPI.

"Menyimak Konpers Kemenkopolhukam, jadi ingat turun ke jalan tahun 2010-2011 dengan tagar #IndonesiTanpaFPI karena FPI berkali-kali melakukan aksi kekerasan," tulis Alissa Wahid seperti dikutip Suara.com.

Baca Juga: Fadli Zon Marah FPI Dibubarkan: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi

Alissa Wahid kemudian kilas balik saat ada aksi menolak FPI di area Bundaran HI. Dia mengatakan, aksi itu berujung ricuh karena ada provokator dari FPI.

SKB pembubaran FPI

Provokator yang disebut-sebut penyusup dari FPI itu kata Alissa Wahid membawa batu dan senjata tajam di dalam tas.

"Ingat banget aksi #IndonesiaTanpaFPI di Bunderan HI, agak ricuh, @fullmoonfolks digebuking, dibawa ke Polda Metro, saya temenin, untung ada video jurnalis, dicari provokatornya dari situ, ternyata orang FPI yang di tasnya bawa batu dan sajam," kata Alissa Wahid.

Lebih lanjut, Alissa Wahid mengungkit pula alasan dia meneruskan perjuangan Gus Dur, khususnya menyoal masalah FPI yang menyerang Ahmadiyah.

Alissa Wahid mengatakan, orang-orang Ahmadiyah sempat menelepon dan menangis karena diusik oleh FPI.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Gus Mis: Alhamdulillah

"Tipping point saya terobsesi meneruskan perjuangan Gus Dur terjadi ketika FPI menyerang kampung Ahmadiyah di ManisLor, orang-orang Ahmadiyah via telpn menangis 'kami akan bertahan sampai mati. Seandainya masih ada Gus Dur, pasti beliau besok pagi sudah berdiri di depan gerbang kami'," pungkas Alissa Wahid.

Foto terbaru Habib Rizieq Shihab di penjara (ist)

Pernyatan lengkap Mahfud MD saat FPI Dibubarkan

Saudara sekalian

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Terima kasih atas kehadirannya

Hari ini saat ini Pemerintah Republik Indonesia akan mengumumkan tentang status FPI atau Front Pembela Islam sebagai organisasi.

Untuk mengumumkan ini, pemerintah hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua, pertama saya sebagai Menko Polhukam, lalu di sebelah kanan saya ada Profesor Drs H Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, mungkin lebih bagus Pak ketika saya sebut namanya, maskernya dibuka 3 detik biar kelihatan asli, jangan-jangan diwakili kita nggak tahu ya, Profesor Tito Karnavian, oke bisa dipasang lagi

Berikutnya di sebelah kiri saya hadir Bapak Kepala BIN Bapak Budi Gunawan, Profesor Budi Gunawan

Kemudian ada Menkum HAM Profesor Doktor Yasonna Hamonangan Laoly.

Kemudian Bapak Menkominfo Johnny Plate

Kemudian ada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia Doktor ST Burhanuddin, Pak Burhanuddin

Kemudian ada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Kemudian Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis, Msi

Kemudian Kepala KSP Jenderal Purnawirawan Doktor Haji Moeldoko Sip

Kemudian ada Kepala BNPT Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Bapak Komjen Polisi Doktor Drs Boy Rafly Amar

Kemudian ada Kepala PPATK Doktor Dian Ediana Rae

Lalu di sini juga kita didampingi nanti oleh Pak Wamenkum HAM yang akan membacakan keputusan

Saya ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU/XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa

Jadi dengan adanya larangan tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini

Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian dan Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Untuk itu, dipersilakan kepada Bapak Wamenkum HAM, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Eddy Omar Sharif Hiariej untuk membacakan SKB ini selengkapnya

Load More