Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 27 Desember 2020 | 14:51 WIB
Pedagang petasan di Tangerang (Suara.com/Tion)

SuaraBanten.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Isi dari maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 yang ditandatangani Jenderal Idham Azis itu terdapat empat poin terkait untuk tidak menggelar kegiatan mengundang kerumunan.

Empat poin itu, yakni perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval, hingga pesta penyalaan kembang api.

Menanggapi maklumat itu, Kepala SatpolPP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa memastikan bakal merazia pedagang petasan dan kembang api jelang malam pergantian tahun.

Baca Juga: Lengkapi Malam Tahun Baru dengan Daging BBQ, Ini Resepnya!

Menurutnya, para pedagang yang kedapatan berjualan petasan dan kembang api akan ditertibkan sesuai maklumat dari Kapolri.

"Kami bersama TNI/Polri akan menertibkan para pedagang kembang api dan merecon baik grosir maupun eceran d jalanan," ujar Bambang kepada Suara.com, Minggu (27/12/2020).

Bambang mengaku, sudah memerintahkan bawahannya petugas SatpolPP setingkat kecamatan untuk merazia pedagang petasan dan kembang api di masing-masing wilayahnya.

"Jadi kita bagi tugas dengan SatpolPP di kecamatan. Mereka juga akan razia hal tersebut. Yang kita lakukan ini untuk pencegahan," sebutnya.

Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Tangerang untuk merayakan malam pergantian tahun di rumah saja.

Baca Juga: Cegah COVID-19, Jasamarga Tutup Rest Area Tol Japek KM 52B Arah Jakarta

"Seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang, merayakan malam tahun baru di rumah masing bersama keluarga saja," tandasnya.

Berdasarkan pantauan Suara.com, H-4 jelang malam pergantian tahun atau Minggu (27/12), tampak masih banyak pedagang petasan dan kembang api di wilayah Kabupaten Tangerang.

Seperti salah satunya di lokasi Pasar Cisoka, Kecamatan Cisoka. Terdapat para pedagang berbagai ragam jenis petasan, mulai dari petasan korek, petasan banting, petasan "kentut" hingga kembang api.

Para pedagang tersebut menjajakan dagangannya itu tanpa mengetahui adanya larangan menjual petasan dan kembang api.

"Saya biasa jualan ini (petasan) setiap tahun. Dan enggak tahu kalau ada larangan. Lagipula, cukup banyak pembelinya, yang lebih banyak pada beli kembang api," ujar salah seorang pedagang tersebut kepada Suara.com.

Pedagang petasan di wilayah itu menjual dagangannya relatif lebih murah. Untuk kembang api dengan ukuran sedang dijual seharga Rp 5 ribu mendapat dua buah.

"Kalau jual mahal-mahal takut enggak laku juga. Saya ambil untungnya jadi cuma sedikit saja," paparnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More