SuaraBanten.id - Dewan penasihat Forum Umat Islam Banten (FPUIB) Kiai Enting Abdul Karim akan mengadakan rapat penting menyusul kabar FPI akan dibubarkan. Kekinian, FPI Kota Serang menunggu kabar FPI dibubarkan dari DPP FPI Pusat di Jakarta.
Sebelumnya beredar Surat Telegram (TR) bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang isinya FPI akan dinonaktifkan.
Surat yang ditanda tangani oleh Wakabaintelkam Irjen Suntana atas nama Kapolri yang beredar, menjelaskan setidaknya terdapat enam ormas yang telah dibubarkan melalui Perppu. Termasuk FPI, yang tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasi.
"Ia kita masih nunggu kabar, untuk langkah yang akan diambil," ungkap Penasehat FPI Kota Serang, Kiai Enting Abdul Karim kepada awak media, Kamis(24/12/2020).
Kiai Enting mengakui akan mengadakan rapat bersama dengan para anggota FPI Kota Serang. Namun, kata dia, untuk waktunya belum ditentukan.
"Kita juga akan melakukan rapat, dan Allahualam untuk waktu yang ditentukan. Saya pun belum dapat undangan, masih nunggu kabar," jelasnya.
Beredar surat telegram dengan nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 yang ditandatangani oleh Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana. Surat tersebut ditulis salah satunya ormas Front Pembela Islam atau FPI secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitasnya.
Telegram tersebut tertanggal 23 Desember 2020. Dituliskan dalam telegram yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Senjata Api Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.
Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).
"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," demikian penggalan tulisan yang ada di surat tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).
Adapun untuk menguji kebenaran surat telegram tersebut, Suara.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo belum membenarkan terkait surat telegram yang beredar luas tersebut.
"Saya belum monitor," ucap Argo, Kamis (24/12/2020).
Kontributor : Feby Sahri Purnama
Tag
Berita Terkait
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
-
Tabligh Akbar Habib Rizieq Ditolak Berujung Ricuh, FPI ke Prabowo: Bubarkan Ormas PWI-LS!
-
Ormas PWI LS Viral Usai Bentrok dengan FPI, Ini 7 Fakta yang Jarang Diungkap
-
Mengenal Gus Abbas: Keturunan Sunan Gunung Jati di Balik Perlawanan Terhadap FPI
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
-
9 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB Termurah Agustus 2025
-
Harga Emas Antam Rontok, Hari Ini Jadi Rp 1.924.000 per Gram
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
Terkini
-
QLola Jadi Senjata BRI Kredit Korporasi Meroket hingga 15,64%
-
Panduan Memilih Setrika Uap Terbaik yang Awet dan Anti Boros Listrik
-
Kisah Sukses UMKM Binaan BRI: Go Digital dan Raup Omzet Menggiurkan
-
BRI Buka Cabang di Taipei, Permudah Layanan Keuangan bagi Ratusan Ribu PMI di Taiwan
-
Super App BRImo Dorong Pertumbuhan Dana Murah, Transaksi Capai Rp3.231 Triliun