SuaraBanten.id - Praktik pungutan liar alias pungli terjadi pintu masuk area wisata danau atau Situ Gintung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Demikian dikutip dari Bantennews, jejaring SuaraBanten.id.
Dipantau awak media, area ini selalu dijaga warga sekitar yang menerapkan tarif parkir bagi pengunjung dengan kendaraan.
Saat dimintai keterangan, salah seorang pengunjung, Virgo (19) menyesalkan adanya pungutan ini. Menurutnya, tarif kendaraan diberlakukan Rp3.000 saat memasuki Situ Gintung. Dan ia menyatakan pula tidak diberi retribusi tanda masuk atau karcis, terlebih berlogo atau stempel resmi Pemkot Tangsel.
"Tadi saya dimintai biaya masuk tigaribu rupiah. Itu Bang, dari arah sana (Jalan Gunung Raya-red). Saya tidak menyoalkan duitnya, tapi kok habis dipungut biaya seperti tidak ada tanggungjawabnya. Kalau masuk dari sana tidak bayar, tidak dibukakan portalnya," terang Virgo di area Situ Gintung, Jumat (18/12/2020).
Tak hanya Virgo, warga lain yang hendak berjogging, seperti Ryana (16) menyebutkan dipungut biaya lebih besar.
"Benar, saya bayar parkir Rp5.000. Itu dari arah dam. Saya biasa ke sini jogging," jelas Ryana.
Belum diketahui pasti, pungutan yang dilakukan beberapa warga kepada pengunjung Situ Gintung merupakan pungutan resmi atau tidak, yang diberlakukan Pemkot Tangerang Selatan.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Tata Teknis Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan Tangsel, Nanda A Iqbali mengatakan, setelah pihaknya mengecek, parkir di area Situ Gintung memang belum mempunyai izin.
"Setelah kami cek, belum ada izin penyelenggaraan parkir tempat khusus yang diterbitkan di Situ Gintung. Dugaan pelanggaran ini akan coba kami cek kembali dan akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Nanda.
Baca Juga: Ombudsman Sumbar Ungkap Pungli dan Calo di Samsat Padang
Ia juga menyatakan bahwa kawasan parkir Situ Gintung merupakan kawasan parkir khusus (milik pengelola Situ Gintung). Untuk kawasan parkir tempat khusus, tarifnya telah ditentukan berdasarkan Keputusan Walikota Nomor : 973.3/Kep.239-Huk/2017 tentang Tarif Parkir di Tempat Khusus Parkir.
"Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bahwa parkir di tempat khusus/di luar badan jalan dikenakan pajak parkir. Ketentuan pajak parkir diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tembok Bungkam Polisi di Kasus Penjarahan Bintaro? Identitas Pelaku Jadi Misteri Besar
-
6 Fakta Miris Kematian Bayi Alesha Usai Operasi di RSUDAM: Terungkap Dugaan Pungli Dokter Rp8 Juta
-
Miris! Siswa di Boyolali Bolos karena Tak Mampu Beli Seragam, Publik Sentil Gaji Dewan
-
Menhub Geram Jembatan Timbang Jadi Basis Pungli Sopir Truk, Berencana Ditutup?
-
Alibi Pangkas Antrean Lama, Biaya Pungli Haji Kemenag Capai Rp75 Juta
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Digital Lewat Fitur QRIS di Super Apps BRImo
-
Satu Dekade J Trust Bank, Catat Laba Bersih Rp112 Miliar dan Perkuat Kedekatan dengan Nasabah
-
Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Serang
-
Pemberdayaan UMKM, BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Keuangan Inklusif
-
Kisah Bumbi, Produk Popok Ramah Lingkungan Binaan BRI