SuaraBanten.id - Praktik pungutan liar alias pungli terjadi pintu masuk area wisata danau atau Situ Gintung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Demikian dikutip dari Bantennews, jejaring SuaraBanten.id.
Dipantau awak media, area ini selalu dijaga warga sekitar yang menerapkan tarif parkir bagi pengunjung dengan kendaraan.
Saat dimintai keterangan, salah seorang pengunjung, Virgo (19) menyesalkan adanya pungutan ini. Menurutnya, tarif kendaraan diberlakukan Rp3.000 saat memasuki Situ Gintung. Dan ia menyatakan pula tidak diberi retribusi tanda masuk atau karcis, terlebih berlogo atau stempel resmi Pemkot Tangsel.
"Tadi saya dimintai biaya masuk tigaribu rupiah. Itu Bang, dari arah sana (Jalan Gunung Raya-red). Saya tidak menyoalkan duitnya, tapi kok habis dipungut biaya seperti tidak ada tanggungjawabnya. Kalau masuk dari sana tidak bayar, tidak dibukakan portalnya," terang Virgo di area Situ Gintung, Jumat (18/12/2020).
Tak hanya Virgo, warga lain yang hendak berjogging, seperti Ryana (16) menyebutkan dipungut biaya lebih besar.
"Benar, saya bayar parkir Rp5.000. Itu dari arah dam. Saya biasa ke sini jogging," jelas Ryana.
Belum diketahui pasti, pungutan yang dilakukan beberapa warga kepada pengunjung Situ Gintung merupakan pungutan resmi atau tidak, yang diberlakukan Pemkot Tangerang Selatan.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Tata Teknis Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan Tangsel, Nanda A Iqbali mengatakan, setelah pihaknya mengecek, parkir di area Situ Gintung memang belum mempunyai izin.
"Setelah kami cek, belum ada izin penyelenggaraan parkir tempat khusus yang diterbitkan di Situ Gintung. Dugaan pelanggaran ini akan coba kami cek kembali dan akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Nanda.
Baca Juga: Ombudsman Sumbar Ungkap Pungli dan Calo di Samsat Padang
Ia juga menyatakan bahwa kawasan parkir Situ Gintung merupakan kawasan parkir khusus (milik pengelola Situ Gintung). Untuk kawasan parkir tempat khusus, tarifnya telah ditentukan berdasarkan Keputusan Walikota Nomor : 973.3/Kep.239-Huk/2017 tentang Tarif Parkir di Tempat Khusus Parkir.
"Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bahwa parkir di tempat khusus/di luar badan jalan dikenakan pajak parkir. Ketentuan pajak parkir diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW
-
Paspor Berserakan di Dekat Halte BSD, Imigrasi Tangsel Telusuri Pemiliknya
-
Gitaris dan Vokalis Dibawa-bawa di Kasus Pungli Imigrasi, Sederet Musisi Beri Komentar Kocak
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
-
Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya