SuaraBanten.id - Praktik pungutan liar alias pungli terjadi pintu masuk area wisata danau atau Situ Gintung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Demikian dikutip dari Bantennews, jejaring SuaraBanten.id.
Dipantau awak media, area ini selalu dijaga warga sekitar yang menerapkan tarif parkir bagi pengunjung dengan kendaraan.
Saat dimintai keterangan, salah seorang pengunjung, Virgo (19) menyesalkan adanya pungutan ini. Menurutnya, tarif kendaraan diberlakukan Rp3.000 saat memasuki Situ Gintung. Dan ia menyatakan pula tidak diberi retribusi tanda masuk atau karcis, terlebih berlogo atau stempel resmi Pemkot Tangsel.
"Tadi saya dimintai biaya masuk tigaribu rupiah. Itu Bang, dari arah sana (Jalan Gunung Raya-red). Saya tidak menyoalkan duitnya, tapi kok habis dipungut biaya seperti tidak ada tanggungjawabnya. Kalau masuk dari sana tidak bayar, tidak dibukakan portalnya," terang Virgo di area Situ Gintung, Jumat (18/12/2020).
Tak hanya Virgo, warga lain yang hendak berjogging, seperti Ryana (16) menyebutkan dipungut biaya lebih besar.
"Benar, saya bayar parkir Rp5.000. Itu dari arah dam. Saya biasa ke sini jogging," jelas Ryana.
Belum diketahui pasti, pungutan yang dilakukan beberapa warga kepada pengunjung Situ Gintung merupakan pungutan resmi atau tidak, yang diberlakukan Pemkot Tangerang Selatan.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Tata Teknis Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan Tangsel, Nanda A Iqbali mengatakan, setelah pihaknya mengecek, parkir di area Situ Gintung memang belum mempunyai izin.
"Setelah kami cek, belum ada izin penyelenggaraan parkir tempat khusus yang diterbitkan di Situ Gintung. Dugaan pelanggaran ini akan coba kami cek kembali dan akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Nanda.
Baca Juga: Ombudsman Sumbar Ungkap Pungli dan Calo di Samsat Padang
Ia juga menyatakan bahwa kawasan parkir Situ Gintung merupakan kawasan parkir khusus (milik pengelola Situ Gintung). Untuk kawasan parkir tempat khusus, tarifnya telah ditentukan berdasarkan Keputusan Walikota Nomor : 973.3/Kep.239-Huk/2017 tentang Tarif Parkir di Tempat Khusus Parkir.
"Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bahwa parkir di tempat khusus/di luar badan jalan dikenakan pajak parkir. Ketentuan pajak parkir diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah," tandasnya.
Berita Terkait
-
KPK Sadap WA Porno Pejabat, Siapa Saja yang Ketahuan?
-
Di Depan Gubernur Banten, Pimpinan KPK Ungkap Pungli Perizinan di Tangerang: Terus Terang Minta Duit
-
Sampai 80 Juta! Dekan Kedokteran Undip Kaget Dengar Pungutan Liar Residen Anestesi
-
Rekomendasi Rumah dan Tanah Rumah Murah di Area Tangerang Selatan Hingga Depok
-
Korupsi di Panggung Pertunjukan? Mahasiswa LSPR Ungkap Pungli dalam Film "Karya untuk Negeri"
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Gudang BBM di Tangerang Kebakaran Diduga Karena Dinamo Overheat, Lima Orang Jadi Korban
-
Ketua DPRD Desak Kasus Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Diproses Hukum: Damai Tidak Cukup!
-
Spesifikasi Khusus Nan Menarik Fujifilm XT30
-
Dinkes Serang Sebut Rawat Jalan DBD di Rumah Bisa Berujung Maut, Begini Penjelasannya
-
Upaya Damai Bisa Berujung Pidana, Pihak yang Halangi Kasus SMAN 4 Serang Terancam 5 Tahun Penjara