Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Jum'at, 18 Desember 2020 | 08:27 WIB
Ilustrasi narapidana (Shutterctock)

SuaraBanten.id - Empat tersangka kawanan perampok diringkus Polisi di Sekupang Batam, Kamis (17/12/2020). Tim Reskrim Polresta Barelang membekuk MA (34), RL (35), SB (36), dan TF (35). Keempatnya adalah residivis atau mantan narapidana alias napi.

Dikutip dari Batamnews, jejaring SuaraBatam.id, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan bahwa empat tersangka tadi kerap melakukan aksi pencurian dengan tindak kekerasan di sejumlah wilayah di Batam.

"Mereka banyak beraksi, mulai dari ruko di Botania, toko minuman, Botania Garden, Toko, Minimarket, Sekupang, Villa Indah Puri, Rumah Bule, Halte Tiban," jelas Kompol Andri Kurniawan.

NK seorang korban, awalnya melaporkan kasus yang dialami ke Polisi. Ia sedang berjualan pakaian di ruko komplek Botania, Kelurahan Belian, Batam kota, saat dua pelaku datang dan merampas ponsel merek Vivo warna merah miliknya sembari menodongkan golok.

Baca Juga: Ketua KPU Batam Klarifikasi Dugaan Laporan Pelanggaran Kode Etik

Pelaku juga mengambil tas milik korban berisi nota-nota belanja kain dan uang senilai Rp3 juta.

"Saat itu korban sudah mengatakan bahwa di lokasi ada CCTV, akan tetapi pelaku tidak mempedulikan," lanjut Kompol Andri Kurniawan.

Dari hasil pengembangan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tersangka dibekuk di wilayah Tanjung Uma.

Pelaku berinisial MA dan RL berhasil diamankan polisi setelah kaki keduanya ditembak. Dari pengakuan mereka, didapatkan sejumlah barang curian. Serta keterangan bahwa mereka punya komplotan yang melakukan aksi kejahatan di banyak lokasi selama ini.

Petugas kemudian mengamankan TF yang berada di Perumahan Geisha External Marina, dan tersangka lainnya berinisial SB ditangkap di Tanjungpinang. Dua orang ini merupakan anggota kawanan bandit itu.

Baca Juga: Terpergok Mencuri, Bambang Malah Nekat Keluarkan Keris

Petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sebuah kampak, sebilah pisau dapur, sejumlah ponsel dan barang bukti lainnya.

Kekinian, keempat pelaku diamankan di Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Load More