SuaraBanten.id - Empat tersangka kawanan perampok diringkus Polisi di Sekupang Batam, Kamis (17/12/2020). Tim Reskrim Polresta Barelang membekuk MA (34), RL (35), SB (36), dan TF (35). Keempatnya adalah residivis atau mantan narapidana alias napi.
Dikutip dari Batamnews, jejaring SuaraBatam.id, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan bahwa empat tersangka tadi kerap melakukan aksi pencurian dengan tindak kekerasan di sejumlah wilayah di Batam.
"Mereka banyak beraksi, mulai dari ruko di Botania, toko minuman, Botania Garden, Toko, Minimarket, Sekupang, Villa Indah Puri, Rumah Bule, Halte Tiban," jelas Kompol Andri Kurniawan.
NK seorang korban, awalnya melaporkan kasus yang dialami ke Polisi. Ia sedang berjualan pakaian di ruko komplek Botania, Kelurahan Belian, Batam kota, saat dua pelaku datang dan merampas ponsel merek Vivo warna merah miliknya sembari menodongkan golok.
Pelaku juga mengambil tas milik korban berisi nota-nota belanja kain dan uang senilai Rp3 juta.
"Saat itu korban sudah mengatakan bahwa di lokasi ada CCTV, akan tetapi pelaku tidak mempedulikan," lanjut Kompol Andri Kurniawan.
Dari hasil pengembangan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tersangka dibekuk di wilayah Tanjung Uma.
Pelaku berinisial MA dan RL berhasil diamankan polisi setelah kaki keduanya ditembak. Dari pengakuan mereka, didapatkan sejumlah barang curian. Serta keterangan bahwa mereka punya komplotan yang melakukan aksi kejahatan di banyak lokasi selama ini.
Petugas kemudian mengamankan TF yang berada di Perumahan Geisha External Marina, dan tersangka lainnya berinisial SB ditangkap di Tanjungpinang. Dua orang ini merupakan anggota kawanan bandit itu.
Baca Juga: Ketua KPU Batam Klarifikasi Dugaan Laporan Pelanggaran Kode Etik
Petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sebuah kampak, sebilah pisau dapur, sejumlah ponsel dan barang bukti lainnya.
Kekinian, keempat pelaku diamankan di Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Ekonomi Melonjak, BP Batam Siapkan Strategi Kurangi Pengangguran
-
Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Cek Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Selasa 23 Desember 2025, Jangan Sampai Telat!
-
4 Kiprah Taktis Sufmi Dasco Ahmad di Dapil Banten III Sepanjang 2025
-
Kapolri Soroti 4 'Titik Panas' di Banten, Pelabuhan Merak hingga Wisata Jadi Prioritas
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025