SuaraBanten.id - Empat tersangka kawanan perampok diringkus Polisi di Sekupang Batam, Kamis (17/12/2020). Tim Reskrim Polresta Barelang membekuk MA (34), RL (35), SB (36), dan TF (35). Keempatnya adalah residivis atau mantan narapidana alias napi.
Dikutip dari Batamnews, jejaring SuaraBatam.id, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan bahwa empat tersangka tadi kerap melakukan aksi pencurian dengan tindak kekerasan di sejumlah wilayah di Batam.
"Mereka banyak beraksi, mulai dari ruko di Botania, toko minuman, Botania Garden, Toko, Minimarket, Sekupang, Villa Indah Puri, Rumah Bule, Halte Tiban," jelas Kompol Andri Kurniawan.
NK seorang korban, awalnya melaporkan kasus yang dialami ke Polisi. Ia sedang berjualan pakaian di ruko komplek Botania, Kelurahan Belian, Batam kota, saat dua pelaku datang dan merampas ponsel merek Vivo warna merah miliknya sembari menodongkan golok.
Baca Juga: Ketua KPU Batam Klarifikasi Dugaan Laporan Pelanggaran Kode Etik
Pelaku juga mengambil tas milik korban berisi nota-nota belanja kain dan uang senilai Rp3 juta.
"Saat itu korban sudah mengatakan bahwa di lokasi ada CCTV, akan tetapi pelaku tidak mempedulikan," lanjut Kompol Andri Kurniawan.
Dari hasil pengembangan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tersangka dibekuk di wilayah Tanjung Uma.
Pelaku berinisial MA dan RL berhasil diamankan polisi setelah kaki keduanya ditembak. Dari pengakuan mereka, didapatkan sejumlah barang curian. Serta keterangan bahwa mereka punya komplotan yang melakukan aksi kejahatan di banyak lokasi selama ini.
Petugas kemudian mengamankan TF yang berada di Perumahan Geisha External Marina, dan tersangka lainnya berinisial SB ditangkap di Tanjungpinang. Dua orang ini merupakan anggota kawanan bandit itu.
Baca Juga: Terpergok Mencuri, Bambang Malah Nekat Keluarkan Keris
Petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sebuah kampak, sebilah pisau dapur, sejumlah ponsel dan barang bukti lainnya.
Kekinian, keempat pelaku diamankan di Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pemusnahan Sabu 2 Ton di Batam Keluarkan Asap Tebal, Netizen Heboh: Banyak yang Nggak Bisa Tidur Ini
-
Citra Kebun Wisata, Lokasi Piknik di Tengah Padatnya Kota Batam
-
Profil PT Maruwa, Perusahaan Tidak Bayar Pesangon PHK dan Pejabatnya Kabur ke Jepang
-
Kawasan Industri di Batam Dapat Sentuhan Langsung, Perlancar Arus Investasi
-
Penyelundupan 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 6 Tersangka Sindikat Narkoba Ditangkap
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
3 Link Dapatkan Saldo DANA Gratis, Berpotensi Dapat Hingga Ratusan Ribu
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten
-
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang