SuaraBanten.id - Empat tersangka kawanan perampok diringkus Polisi di Sekupang Batam, Kamis (17/12/2020). Tim Reskrim Polresta Barelang membekuk MA (34), RL (35), SB (36), dan TF (35). Keempatnya adalah residivis atau mantan narapidana alias napi.
Dikutip dari Batamnews, jejaring SuaraBatam.id, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan bahwa empat tersangka tadi kerap melakukan aksi pencurian dengan tindak kekerasan di sejumlah wilayah di Batam.
"Mereka banyak beraksi, mulai dari ruko di Botania, toko minuman, Botania Garden, Toko, Minimarket, Sekupang, Villa Indah Puri, Rumah Bule, Halte Tiban," jelas Kompol Andri Kurniawan.
NK seorang korban, awalnya melaporkan kasus yang dialami ke Polisi. Ia sedang berjualan pakaian di ruko komplek Botania, Kelurahan Belian, Batam kota, saat dua pelaku datang dan merampas ponsel merek Vivo warna merah miliknya sembari menodongkan golok.
Pelaku juga mengambil tas milik korban berisi nota-nota belanja kain dan uang senilai Rp3 juta.
"Saat itu korban sudah mengatakan bahwa di lokasi ada CCTV, akan tetapi pelaku tidak mempedulikan," lanjut Kompol Andri Kurniawan.
Dari hasil pengembangan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tersangka dibekuk di wilayah Tanjung Uma.
Pelaku berinisial MA dan RL berhasil diamankan polisi setelah kaki keduanya ditembak. Dari pengakuan mereka, didapatkan sejumlah barang curian. Serta keterangan bahwa mereka punya komplotan yang melakukan aksi kejahatan di banyak lokasi selama ini.
Petugas kemudian mengamankan TF yang berada di Perumahan Geisha External Marina, dan tersangka lainnya berinisial SB ditangkap di Tanjungpinang. Dua orang ini merupakan anggota kawanan bandit itu.
Baca Juga: Ketua KPU Batam Klarifikasi Dugaan Laporan Pelanggaran Kode Etik
Petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sebuah kampak, sebilah pisau dapur, sejumlah ponsel dan barang bukti lainnya.
Kekinian, keempat pelaku diamankan di Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tampang Frendry Dona, Bos Lab Vape Narkoba Buron yang Manfaatkan Celah Sistem Ojol!
-
Sehari di Bukit Gundaling: Momen Perpisahan Bersama Teman Sebelum ke Batam
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
UMR Tinggi, Tapi Kenapa Hidup Tetap Terasa Berat? Catatan Perantau di Batam
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Tipu Jual Beli Tanah Rp1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara
-
Bermasalah! 20 SPPG di Banten Kena Suspend, Terbanyak di Lebak dan Pandeglang
-
Tangis Haru Nenek 64 Tahun Pecah! Rumah Reyot 40 Tahun Dibedah Saat TMMD Kodim 0623 Cilegon
-
Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi
-
Modus Jual Beli Hukuman: Fakta Mengejutkan Jaksa Banten Peras Korban dengan Ancaman Penjara