SuaraBanten.id - Empat tersangka kawanan perampok diringkus Polisi di Sekupang Batam, Kamis (17/12/2020). Tim Reskrim Polresta Barelang membekuk MA (34), RL (35), SB (36), dan TF (35). Keempatnya adalah residivis atau mantan narapidana alias napi.
Dikutip dari Batamnews, jejaring SuaraBatam.id, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan bahwa empat tersangka tadi kerap melakukan aksi pencurian dengan tindak kekerasan di sejumlah wilayah di Batam.
"Mereka banyak beraksi, mulai dari ruko di Botania, toko minuman, Botania Garden, Toko, Minimarket, Sekupang, Villa Indah Puri, Rumah Bule, Halte Tiban," jelas Kompol Andri Kurniawan.
NK seorang korban, awalnya melaporkan kasus yang dialami ke Polisi. Ia sedang berjualan pakaian di ruko komplek Botania, Kelurahan Belian, Batam kota, saat dua pelaku datang dan merampas ponsel merek Vivo warna merah miliknya sembari menodongkan golok.
Baca Juga: Ketua KPU Batam Klarifikasi Dugaan Laporan Pelanggaran Kode Etik
Pelaku juga mengambil tas milik korban berisi nota-nota belanja kain dan uang senilai Rp3 juta.
"Saat itu korban sudah mengatakan bahwa di lokasi ada CCTV, akan tetapi pelaku tidak mempedulikan," lanjut Kompol Andri Kurniawan.
Dari hasil pengembangan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tersangka dibekuk di wilayah Tanjung Uma.
Pelaku berinisial MA dan RL berhasil diamankan polisi setelah kaki keduanya ditembak. Dari pengakuan mereka, didapatkan sejumlah barang curian. Serta keterangan bahwa mereka punya komplotan yang melakukan aksi kejahatan di banyak lokasi selama ini.
Petugas kemudian mengamankan TF yang berada di Perumahan Geisha External Marina, dan tersangka lainnya berinisial SB ditangkap di Tanjungpinang. Dua orang ini merupakan anggota kawanan bandit itu.
Baca Juga: Terpergok Mencuri, Bambang Malah Nekat Keluarkan Keris
Petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sebuah kampak, sebilah pisau dapur, sejumlah ponsel dan barang bukti lainnya.
Kekinian, keempat pelaku diamankan di Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Penculik Anak di Pospol Pejaten Ternyata Kerap Keluar-Masuk Penjara, Ini Sederet Kasus Lama Indra Jaya
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
-
Desa Wisata Bakau Serip Batam: Pendorong Ekonomi Lokal di Era Jokowi
-
Modus Kapal Singapura Curi Pasir di Batam, 10 Ribu Meter Kubik Sekali Angkut!
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025