Kerabat juga menyebut, mobil ambulans yang digunakan tida ada tulisan RSU Tangerang. Selain itu, ambulans juga dikawal satu mobil pribadi dengan 4 petugas polisi tanpa seragam.
Usai mengawal sampai proses pemakaman, petugas baru memberikan surat kematian kepihak keluarga yang dikeluarkan RSU Tangerang.
“Surat kematian ada. Cuma kayak oret-oretan doang selembar. Tulisannya dari RSU Tangerang. Disitu juga cuma ditulis karena sakit,” ujarnya lagi.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menuturkan, kematian tersangka kasus narkoba di Polres Tangsel cukup aneh.
Pasalnya sebelum tewas, pihak keluarga mengetahui korban sudah dalam keadaan luka parah seperti luka robek, leher belakang dengan luka seperti bekas tetesan plastik dibakar hingga kelingking kanan patah.
Selain itu, korban nampak kesakitan dan pihak keluarga juga dipersulit saat hendak melihat jenazah. Berangkat dari fakta ini, ia menyarankan pihak keluarga untuk melaporkan hal ini ke Propam Mabes Polri agar kasus ini diusut secara tuntas.
Hingga saat ini, belum ada keterangan apapun dari kepolisian terkait kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Pastikan Pembiayaan UMKM Aman dan Akuntabel Lewat KUR
-
Sungai Cikalumpang Ngamuk, Ribuan Warga Serang Terkepung Banjir!
-
Polemik Mereda, PCNU Serang Minta Tertibkan THM Ilegal hingga Siap Dampingi Pekerja
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara