Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 17 Desember 2020 | 15:06 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Polisi berdalih korban meningga dunia karena sakit dan tidak tertolong saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Namun, keterangan itu tanpa bukti tertulis apapun terkait penyakit yang diderita korban.

“Polisi akhirnya bilang kalau jenazah Sigit ada di RSU Tangerang, Banten. Tapi waktu keluarga mau jemput dilarang, katanya biar mereka yang mandikan (jenazah) dan mengkafaninya. Jadi keluarga tinggal makamin saja,” paparnya.

Meski demikian, pihak keluarga mengatakan, akan mengebumikan jenazah di kampung halaman. Sempat ada negosiasi alot antara polisi dengan pihak keluarga.

Petugas awalnya menawarkan serah-terima jenazah dilakukan ditengah jalan dan untuk kemudian pihak keluarga langsung membawa ke Tegal.

Baca Juga: Polisi Asal Sukoharjo Dalang Peredaran Sabu-Sabu Di Soloraya, Ini Sosoknya!

Namun, kedua pihak lantas sepakat jenazah diantar ke rumah salah satu keluarga di Cawang, Jakarta Timur. Sampai di lokasi, jenazah tidak sempat diturunkan dan langsung dibawa ke daerah.

Kerabat juga menyebut, mobil ambulans yang digunakan tida ada tulisan RSU Tangerang. Selain itu, ambulans juga dikawal satu mobil pribadi dengan 4 petugas polisi tanpa seragam.

Usai mengawal sampai proses pemakaman, petugas baru memberikan surat kematian kepihak keluarga yang dikeluarkan RSU Tangerang.

“Surat kematian ada. Cuma kayak oret-oretan doang selembar. Tulisannya dari RSU Tangerang. Disitu juga cuma ditulis karena sakit,” ujarnya lagi.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menuturkan, kematian tersangka kasus narkoba di Polres Tangsel cukup aneh.

Baca Juga: Angka Kekerasan Anak Naik Selama Pandemi Corona, Banyak Terjadi Karena PJJ

Pasalnya sebelum tewas, pihak keluarga mengetahui korban sudah dalam keadaan luka parah seperti luka robek, leher belakang dengan luka seperti  bekas tetesan plastik dibakar hingga kelingking kanan patah.

Load More