SuaraBanten.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, mulai Jumat nanti akan memberlakukan aturan 75 persen pekerja di ibu kota bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Aturan WFH ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri saja, namun juga karyawan swasta.
"Terkait WFH bagi swasta dan lain-lain, selama masa akhir tahun ini kami akan berlakukan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Riza menyebut aturan ini nantinya akan dibuat lebih rincinya oleh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait. Namun ia memastikan regulasi akan berlaku mulai 18 Desember mendatang.
"Mulai tanggal 18 rencananya, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," ujarnya.
Jika sudah diterapkan, nantinya pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait pengurangan kapasitas kantor. Sesuai aturan, akan ada sanksi yang dijatuhkan jika melanggar.
"Tentu semua ketentuan peraturan harus diawasi, dipantau, dan diberikan sanksi bagi yang melanggar," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung