
SuaraBanten.id - Dua tambang pasir milik PT Sumber Alam Manggu (SAM) dan milik perorangan atas nama Bayu yang ada di Desa Keusik dan Tamansari, Kecamatan Banjarsari disegel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak.
Kedua tambang tersebut saat ini sudah dipasangi garis polisi. Penyegelan ini lantaran dua tambang itu diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten alias ilegal.
“Iya diduga tak memiliki izin,”kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma kepada BantenHits, Rabu (16/12/2020).
David menjelaskan, tidak hanya memasang garis polisi. Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga karyawan tambang.
Baca Juga: 6 Korban Longsor di Lebak Bukan Lagi Menambang Emas, Tapi...
“Masih kita klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Kedua tambang pasir di Kecamatan Banjarsari itu diketahui nekat beroperasi meski izin usaha pertambangannya belum keluar dari Pemprov Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
-
5 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Lancar Push Rank FF hingga MLBB
-
1 Persen Aset Danantara Bisa Buat RI Jadi Raja Bitcoin Global Sejajar AS dan China
-
5 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan Memori Jumbo 256 GB, Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Rekomendasi Hotel Madinah yang Mewah dengan Fasilitas yang Memanjakan
-
Investasi CAA Jalan Terus, Wali Kota Cilegon Pastikan Pelaku Nakal Ditindak
-
Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, BKPM Serahkan Kasus Diproses Hukum
-
Wagub Banten Murka! Sebut Pengusaha Lokal Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Seperti Preman
-
Kasus Jatah Proyek Rp5 Triliun di Cilegon Naik ke Meja Polisi, Unsur Pidana Diselidiki