SuaraBanten.id - Dua tambang pasir milik PT Sumber Alam Manggu (SAM) dan milik perorangan atas nama Bayu yang ada di Desa Keusik dan Tamansari, Kecamatan Banjarsari disegel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak.
Kedua tambang tersebut saat ini sudah dipasangi garis polisi. Penyegelan ini lantaran dua tambang itu diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten alias ilegal.
“Iya diduga tak memiliki izin,”kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma kepada BantenHits, Rabu (16/12/2020).
David menjelaskan, tidak hanya memasang garis polisi. Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga karyawan tambang.
“Masih kita klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Kedua tambang pasir di Kecamatan Banjarsari itu diketahui nekat beroperasi meski izin usaha pertambangannya belum keluar dari Pemprov Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025
-
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
-
Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Belum Terungkap, Bikin Masyarakat Resah
-
Viral Pernyataan Abah Aos Soal Kopiah Hitam Haram, Tokoh Ulama Banten: Hati-hati Sesat!