Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 16 Desember 2020 | 14:43 WIB
Ilustrasi tambang pasir (Batamnews)

SuaraBanten.id - Dua tambang pasir milik PT Sumber Alam Manggu (SAM) dan milik perorangan atas nama Bayu yang ada di Desa Keusik dan Tamansari, Kecamatan Banjarsari disegel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak.

Kedua tambang tersebut saat ini sudah dipasangi garis polisi. Penyegelan ini lantaran dua tambang itu diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten alias ilegal.

“Iya diduga tak memiliki izin,”kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma kepada BantenHits, Rabu (16/12/2020).

David menjelaskan, tidak hanya memasang garis polisi. Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga karyawan tambang.

Baca Juga: 6 Korban Longsor di Lebak Bukan Lagi Menambang Emas, Tapi...

“Masih kita klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Kedua tambang pasir di Kecamatan Banjarsari itu diketahui nekat beroperasi meski izin usaha pertambangannya belum keluar dari Pemprov Banten.

Load More