SuaraBanten.id - Pengadilan Agama (PA) mencatat, sepanjang tahun 2020, ada 3.304 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten dan Kota Serang bercerai. Angka itu melonjak dibanding dengan dengan tahun 2019 yang berkisar 3.000 saja.
Panitera Pengadilan Agama Serang, H. Baehaki mengatakan, peningkatan jumlah kasus perceraian terjadi akibat bertambahnya jumlah populasi penduduk yang ada di Serang.
Selain itu, mewabahnya pandemi Covid-19, menurutnya turut mempengaruhi lonjakan perceraian.
"Perkara perceraian itu hingga tanggal 14 ini mencapai 3.304. Kemudian perkara isbat nikah dan lain-lain sudah hampir 2.489. Artinya perkara kita sudah 5.793. Tapi kemungkinan akan bertambah hingga nanti kita tutup untuk perkara 2020 ini di tanggal 24 Desember nanti," ucap Baehaki saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/12/2020) sore.
Ia berpendapat, persoalan ekonomi masih menjadi penyebab tertinggi terjadinya perceraian. Terlebih bagi pasangan dengan umur rataan sekitar 30 tahunan, atau pasangan baru.
"Faktanya di rata-rata usia 30 tahunan, karena baru menikah, belum lama, baru punya anak satu biasanya. Jadi emosinya masih tinggi. Ekonomi (alasannya) terus diambil kesimpulan kurang tepat," ujarnya.
Sementara, meski mempengaruhi, wabah Covid-19 hanya berdampak kecil terhadap peningkatan perceraian. Baehaki mengatakan, pada awal tahun pihaknya menerima sekitar 200 kasus perceraian.
Namun, pada rentang bulan Mei hingga Desember justru angkanya naik hingga mencapai di angka 300 kasus.
"Di bulan Mei itu ada peningkatan, dibanding bulan sebelumnya. Itu sekitar 360-an kasus," ujarnya.
Baca Juga: IGD RSUD Bantul Ditutup, Ternyata 3 Nakes Positif Covid-19
Dari dua wilayah yang ditangani Pengadilan Agama Serang, diakui Baehaki, Kabupaten Serang memiliki kasus perceraian yang lebih tinggi dibandingkan dengan Kota Serang.
Penyebabnya tak lain karena jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Serang jauh lebih banyak dibandingkan Kota Serang.
Ia juga menilai, pihak perempuan masih menjadi pihak yang paling sering melayangkan gugatan cerai. Presentasenya mencapai 80 persen dibandingkan dengan pihak penggugat dari pihak laki-laki.
Pihaknya juga selalu berupaya memediasi kedua belah pihak yang akan mengajukan perceraian. Meski demikian, angka presentasi untuk rujuk kembali masih terbilang kecil.
"Presentase rujuk itu kecil, tapi ada. Karena kebanyakan hanya dihadiri satu pihak biasanya, oleh pihak penggugat. Dan mungkin karena masalahnya sudah di ubun-ubun juga, sehingga proses rujuk itu agak sulit dilakukan," jelasnya.
Ia berharap, ke depan pemerintah melakukan upaya-upaya untuk menekan angka perceraian yang masih terbilang tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
Pilihan
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
Terkini
-
Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas Terikat di Jembatan Cimake Serang Banten
-
Sukses Tembus Pasar Internasional, Ini Program Gemblengan Pertamina yang Bikin UMK Naik Kelas
-
Harga Beras dan Sembako di Lebak Kompak Turun, Emak-Emak dan Anak Kos 'Full Senyum'
-
Sambut Hari Menanam Pohon Indonesia, Taman Buah Greenbelt Jadi Pusat Riset dan Edukasi Ekologi
-
Status Ibukota Banten 'Absurd', Wali Kota Serang Ambil Langkah Berani