SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02, Kampung Cilincing, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
Rekomendasi itu didasarkan atas adanya dugaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di di TPS tersebut yang memberikan hak suara lebih dari satu kali pada Pilkada Pandeglang.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengungkapkan, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 ayat 2 huruf D disebutkan bahwa pemungutan suara ulang bisa dilakukan apabila salah satunya terjadi pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau yang berbeda.
“Indikasinya ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Yang melakukan pelanggaran itu diduga adalah penyelenggara dalam hal ini oknum KPPS,” ujar Karsono sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Sabtu (12/12/2020).
Baca Juga: Hari Ini, KPU Pandeglang Gelar Rapat Pleno Rekaptulasi Penghitungan Suara
Kata dia, rekomendasi PSU itu berdasarkan rekomendasi pengawas TPS yang dilaporkan ke pengawas kecamatan dan dari pengawas kecamatan dilakukan penelitian setelah itu dilaporkan ke Bawaslu sehingga Bawaslu merekomendasikan PSU.
“Jadi rekomendasi itu awalnya dari hasil pengawasan pengawas TPS, hasil pengawasan di TPS sepertinya mengarah kesana cuman kondisinya tidak memungkinkan untuk dicegah maka pengawas hanya mencatat semua kegiatan yang terjadi demi keselamatan pengawas,” jelasnya.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Sentra Gakumdu Pandeglang untuk mengetahui apakah pelanggaran tersebut dilakukan oleh semua KPPS atau hanya beberapa saja.
Namun dirinya tidak bisa memberikan informasi suara tersebut mengarah pada pasangan yang mana.
“Kalau pasangan nomor berapa kami tidak bisa melihat karena pengawas TPS tidak melihat secara langsung di coblos nomor berapa, yang dicoblos cukup banyak tapi jumlahnya berapa ini masih dalam proses investigasi tapi yang pasti kami pegangan hukumnya lebih dari satu kali mencoblos indikasinya PSU,” ujarnya.
Baca Juga: 3 TPS di Tangsel Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
Dia menambahkan, sesuai Undang-undang 10 Tahun 2016 pasal 187 yang berbunyi setiap orang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS akan dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan denda Rp 36 juta paling banyak Rp 108 juta.
Berita Terkait
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Bukan Cuma Pantai Carita, Ini 7 Alasan Pandeglang Jadi Destinasi Kuliner yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
Wamendagri Tegaskan Sembilan Daerah Siap Laksanakan PSU pada 16 dan 19 April Mendatang
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Sungai Ciawi Meluap, 3 Kampung di Pandeglang Diterjang Banjir Bandang
-
Zeky Yamani Jadi Tersangka Korupsi Pegelolaan Sampah di Tangsel, Diduga Terima Rp15,4 Miliar
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!