Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 13 Desember 2020 | 07:12 WIB
Habib Rizieq ditahan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Load More