SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat sebanyak sebanyak 1.143 tempat pemungutan suara (TPS) di empat kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020, dinilai rawan.
Data Bawaslu membagi delapan kategori TPS yang rawan, yaitu kategori TPS yang sulit dijangkau karena kondisi geografis, dengan rincian Kabupaten Serang 20 TPS, Kabupaten Pandeglang 128 TPS dan Kota Cilegon 28 TPS. Untuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nihil.
Kategori TPS yang lokasinya tidak sesuai standar protokol kesehatan dengan rincian Kota Cilegon 1 TPS, Kabupaten Serang 4 TPS, Kabupaten Pandeglang 15 TPS dan Kota Tangsel nol TPS.
Kategori TPS yang terdapat pemilih yang tak menenuhi syarat (TMS) namun terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), dengan rincian Kota Cilegon 53 TPS, Kabupaten Serang 96 TPS, Kabupaten Pandeglang 189 TPS dan Kota Tangsel 55 TPS.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Begini Pesan Gubernur Banten pada Para Paslon
Kategori TPS yang terdapat pemilih memenuhi syarat (MS) namun tak terdaftar dalam DPT rinciannya, Kota Cilegon 1 TPS, Kabupaten Serang 27 TPS, Kabupaten Pandeglang 54 TPS dan Kota Tangsel 5 TPS.
Kategori TPS yang terkendala jaringan internet rinciannya, Kota Cilegon 10 TPS, Kabupaten Serang 167 TPS, Kabupaten Pandeglang 182 TPS sedangkan untuk Kota Tangsel nihil.
Kategori TPS yang terkendala jaringan listrik, rinciannya, Kota Cilegon 2 TPS, Kabupaten Serang 1 TPS, Kabupaten Pandeglang 17 TPS. Untuk Kota Tangsel tak ada kendala jatingan listrik.
Ketegori TPS yang sulit dijangkau pemilih penyandang disabilitas, rinciannya, Kota Cilegon 3 TPS, Kabupaten Serang 9 TPS, Kabupaten Pandeglang 57 TPS dan Kota Tangsel nihil.
Kategori yang ketua atau anggota KPPS positif Covid-19 rinciannya, Kota Cilegon 1 TPS, Kabupaten Serang 11 TPS, Kabupaten Pandeglang 1 TPS dan Kota Tangsel 5 TPS.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Polres Tanjungpinang Rapid Test Ratusan Personel
Komisioner Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan, Nuryati Solapari mengatakan, dari 1.143 TPS yang rawan pada Pilkada serentak 2020 di empat kabupaten/kota, pihaknya menemukan TPS dengan tingkat kerawanan ganda. Kerawanan ganda tersebut ditemukan di Kabupaten Serang.
Berita Terkait
-
Usai Nyoblos di TPS 78, Anggota Bawaslu Puadi Ungkap 6 TPS Rawan di Indonesia
-
Andra Soni dan Ratu Zakiyah Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Hadir di Agenda APDESI Serang
-
Ketua Apdesi Lebak Dilaporkan ke Bawaslu Banten, Diduga Ajak Para Kades Menangkan Andra Soni
-
Waduh! Bawaslu RI Sebut TPS Dekat Rumah Capres-Cawapres Rawan, Mengapa?
-
Bawaslu Ungkap 22 Indikator TPS Rawan di Pemilu 2024: Mulai dari Persoalan DPT hingga Internet
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh
-
KPU Kabupaten Serang Prioritaskan Distribusi Logistik PSU ke Pulau Terluar
-
Hai Para Pemegang Saham, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI!
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global
-
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar