SuaraBanten.id - Bak di film laga, seorang perempuan berhasil menangkap pencopet yang mengambil handphone (HP) miliknya saat menumpang bus.
Peristiwa ini terjadi pada, Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 14.45 WIB.
Aksi penangkapan pencopet berlangsung sedikit dramatis. Sebab diwarnai aksi mengejar bus.
Berdasarkan KTP-nya, pencopet bernama Triyono (50), warga Ngadirejo, Boyolali, Jawa Tengah.
Di kolom pekerjaan pada KTP pelaku, tertulis pelaku berstatus seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Dikutip dari Solopos.com—jaringan Suara.com—dari warga sekitar lokasi kejadian, Ahmad Thorig, korban bernama Yordania (32).
Kejadian bermula saat korban hendak ke Solo. Ia naik bus jurusan Semarang-Solo dari Ampel, Boyolali.
Begitu sampai Solo, ia turun di depan Fave Hotel di Jl Adisucipto.
Korban bermaksud melanjutkan perjalanannya dengan menggunakan ojek online.
Baca Juga: Salah Pilih Korban, Pencopet Ini Babak Belur Dihajar Atlet MMA
Korban kemudian diberitahu pengemudi ojol, Surya, 52, bahwa tasnya terbuka.
Yordania yang tak sadar dengan kondisi itu langsung mengeceknya.
Dan benar saja, tasnya terbuka dan ia tak lagi mendapati 2 HP-nya di sana, alias raib.
Ia kemudian teringat dengan seorang pria yang berdiri di belakangnya saat di bus.
Korban pencopetan pun meminta pengemudi Grab itu untuk mengejar bus tadi.
Yordania berhasil menghentikan bus di perempatan SPBU Manahan, Solo, dan langsung mendatangi si pelaku. Pencopet kemudian diturunkan di lokasi tersebut.
Sempat terjadi keributan. Pencopet juga sempat diamuk massa. Akibatnya arus lalu lintas di lokasi kejadian sempat macet.
Namun belum sampai babak belur, pelaku lebih dulu diamankan polisi yang langsung menggiringnya ke Mapolresta Solo.
"Kalau mau bertanya (kepada pelaku) silakan, tapi jangan nggebuki," ujar salah satu anggota Polresta Solo, Haryono, yang ikut mengamankan pelaku.
Polisi menyita kartu identitas pelaku. Saat diperiksa, ada perbedaan informasi di KTP dan SIM A pelaku. Di KTP, pelaku beralamat di Ngadirejo, Ampel, Boyolali. Di kolom pekerjaan ditulis PNS.
Namun di SIM A, pelaku beralamat di Jl. Diponegoro 82 RT 07/09, Sidorejo, Salatiga. Di kolom pekerjaan ditulis swasta.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
-
Libatkan 27 Ribu Siswa, Gerakan Membatik Bersama Bunda PAUD Jateng Pecahkan Rekor Muri
-
Perkuat Konektivitas, Ahmad Luthfi Tinjau Perbaikan Jalan WiradesaKajen Senilai Rp33,348 Miliar
-
Gubernur Ahmad Luthfi Minta Organisasi Tani Ikut Atasi Kemiskinan
-
Fokus Infrastruktur, Pemprov Jateng Terus Kebut Perbaikan Jalan pada 2025
-
Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga, Jangkauan Program Desalinasi Pemprov Jateng Terus Diperluas
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Jejak Rahasia Para Sultan, Menguak Sisi Lain Banten Lama yang Tak Pernah Diajarkan di Sekolah
-
Apa Isi Terornya? Kesal Di-PHK, Eks Karyawan di Serang dan Temannya Nekat Lakukan Ini ke Perusahaan
-
Stop Bayar Jutaan! Serum Anti Bisa Ular Gratis Kini Tersedia di Puskesmas Badui
-
Apa Itu Scrap Besi? Kenapa Mengandung Bahan Radioaktif Cesium-137
-
Panik dan Khilaf! Ibu Muda yang Buang Bayi di Cipete Utara Ungkap Motif Mengejutkan