Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 05 Desember 2020 | 14:22 WIB
Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet menangis saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

Adik dari artis Adi Bing Slamet ini pun dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun.

"Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," pungkas Kapolres Jaksel.

Ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet ditangkap dalam kasus narkotika. Sebelumnya, ia juga sempat ditangkap polisi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada 2011.

Baca Juga: Iyut Bing Slamet Cuma Diam dan Menangis saat Rilis Narkoba oleh Polisi

Load More