SuaraBanten.id - Artis Iyut Bing Slamet terancam hukuman penjara empat tahun. Ancaman ini setelah mantan penyanyi cilik itu ditangkap polisi.
Penangkapan Iyut Bing Slamet terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).
Iyut Bing Slamet ditangkap di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/12/2020) lalu.
Kekinian Polres Jakarta Selatan (Jaksel) yang menangkapnya telah menetapkan status Iyut Bing Slamet sebagai tersangka.
Baca Juga: Iyut Bing Slamet Cuma Diam dan Menangis saat Rilis Narkoba oleh Polisi
Kapolres Jaksel, Kombes Budi Sartono mengatakan, Iyut Bing Slamet dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Budi di Polres Jaksel, Sabtu (5/12/2020).
Budi menerangkan penangkapan Iyut Bing Slamet terjadi setelah polisi menerima informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan Iyut Bing Slamet di kediamannya berikut alat isap sabu atau bong.
"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat isap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika (yang diakui IBS 0,7 gram) dan tersangka IBS lalu kita bawa," ujarnya.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Begini Penampakan Iyut Bing Slamet di Polres Jaksel
Budi menyebut setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya Iyut Bing Slamet positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan.
Berita Terkait
-
Sempat Terjerumus Ajaran Sesat, Adi Bing Slamet Baru Tenang Usai Syahadat Lagi
-
Melihat Lagi Ajaran Eyang Subur yang Bikin Adi Bing Slamet Ucap Syahadat Ulang
-
Biodata dan Agama Adi Bing Slamet, Syahadat Ulang Gegara Pernah Terjerumus Ajaran Eyang Subur
-
Selain Cantik dan Jadi Artis FTV, Anak Arya Wiguna Juga Punya Pendidikan Mentereng
-
7 Artis Dikritik Cium Bibir Anak, Terbaru Krisdayanti dan Aurel Hermansyah
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Septian Bagaskara Ungkap Misi Besar di Timnas Indonesia
-
Harga Kripto PI Network Naik Signifikan dalam 24 Jam, Ini Prospeknya
-
Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
Terkini
-
Cegah Kecurangan, SPBU di Jalur Mudik Kota Tangerang Diuji Tera
-
5 Rekomendasi Hotel di Tangerang yang Cocok untuk Buka Puasa Bersama dengan Keluarga
-
Bayah Lebak Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,2
-
Polda Banten Terapkan 'Delay System' Pada Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak
-
Foto Bupati dan Wakil Bupati Lebak Diduga Dijual ke Sekolah, Dibanderol Rp300 Ribu