SuaraBanten.id - Ustaz Maaher At-Thuwailibi, tersangka kasus penghinaan atau ujaran kebencian bernada SARA, terancam pidana penjara selama enam tahun.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (3/12/2020) kemarin.
Dalam kasus ini, Ustaz Maaher dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemilik nama asli Soni Ernata itu terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Hina Habib Lufthi Sesepuh NU, Ustaz Maaher Resmi Ditahan Bareskrim
"Ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," beber Awi.
Awi memaparkan Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka terkait kicauannya yang menyebut yang dianggap menghina ulama sepuh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.
Kekinian, penyidik pun masih mendalami motif Ustaz Maaher alias Soni Ernata menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA itu melalui akun Twitter @ustadzmaaher_.
"Motif masih pendalaman," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Buntut Sebut Habib Luthfi Cantik Pakai Jilbab, Ustaz Maaher Masuk Penjara
Kekinian penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ustaz Maaher.
Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Hal itu dilakukan, kata Argo, untuk memudahkan proses penyidikan.
"Ditahan 20 hari kedepan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap polisi di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) subuh sekira pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh istrinya.
Selain menangkap Ustaz Maaher, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kediamannya. Beberapa bukti yang diamankan di antaranya handphone dan tablet.
Hina Habib Luthfi
Pada 27 November 2020 lalu, Waluyo Wasis Nugroho melaporkan Ustaz Maaher ke Bareskrim Polri.
Ustaz Maaher dilaporkan lantaran dianggap telah melakukan penghinaan, yakni mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya 'cantik pakai jilbab'.
Foto Habib Luthfi tersebut oleh Ustaz Maaher unggah di akun Twitter @ustadzmaaher_ untuk mengomentari seorang warganet bernama @gunduladul.
"Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya Banser ini ya," ujar Maaher seraya mengunggah foto Habib Luthfi yang mengenakan sorban, seperti dikutip Suara.com, Sabtu (14/11).
Namun, saat ditelusuri unggahan dan kicauan tersebut telah dihapus oleh Ustaz Maaher.
Hanya saja, belakangan kicauan tersebut kembali diungkit oleh warganet bersamaan dengan kasus dugaan penghinaan Nikita Mirzani terhadap Rizieq Shihab.
Sampai pada akhirnya, Ustaz Maaher melalui akun Twitter @ustadzmaaher_ memberikan klarifikasi atas unggahan foto Habib Luthfi tersebut.
Dia berdalih, tidak bermaksud menghina Habib Luthfi. Menurutnya, ada pihak yang sengaja menggoreng cuitannya itu untuk menyudutkannya.
"Soal foto Habib Luthfi yang digoreng cebong untuk menyudutkan saya, itu sudah lama. Tidak ada penghinaan sama sekali di sana," kata Ustaz Maaher.
Berita Terkait
-
Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Uang Rp29 M hingga Mobil Ikut Diserahkan
-
Skandal MinyaKita, Bareskrim Tetapkan Pemilik PT. AEGA Sebagai Tersangka
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub
-
Direktur Persiba Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba!
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
-
Wali Kota Cilegon Bakal Panggil Manajemen PT PDSU, Klarifikasi Kemungkinan PHK Karyawan
-
Terancam PHK Gegera Efisiensi, Puluhan Karyawan PT PDSU Ngadu ke Wali Kota Cilegon
-
Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB