Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Kamis, 03 Desember 2020 | 07:32 WIB
Bupati Zaki bersama Forkopimda jumpa pers terkait pasca Haul Tuan Syekh Abdul Qodir Jaelani. [Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang dan tiga pejabat lainnya diperiksa polisi terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat setempat.

Sebelumnya, pelaksanaan Haul Syeh Abdul Qadir Jailani ke 62 di Pondok Pesantren Al-Istiqliyyah, asar Kemis Kabupaten Tangerang, meinimbulkan kerumunan, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id --jaringan Suara.com.

Tiga pejabat lain yang turut diperiksa polisi adalah Asda 1 Kabupaten Tangerang Hery Heryanto, Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Bambang Sapto dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi.

Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Ary Ade Syam Indradi mengatakan yang bersangkutan diperiksa kemarin Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Rudy Minta Asrama Haji Donohudan Disulap Jadi Ruang Isolasi, Ganjar: Oke

Keempat pejabat itu dimintai keterangan perihal Keputusan Gubernur Banten Nomor 443 tanggal 14 Maret 2020 tentang Kejadian Luar Biasa Covid-19 di Provinsi Banten dan juga meminta kejelasan tentang Peraturan Bupati Nomor 543 Tahun 2020 tentang PSBB.

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari pemda terdiri dari, Sekretaris Daerah, Asda I, Kepala BPBD dan Kepala Satpol PP” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Ade mengatakan pihaknya kini tengah mengembangkan penyelidikan dugaan tindak pidana dari kegiatan yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi virus Corona itu.

“Seperti dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, dugaan tindak pidana wabah penyakit, dan dugaan tindak pidana tidak mematuhi perintah Satgas Covid-19, kini masih berlangsung di Polresta Tangerang,” beber Ade.

“Mereka kita mintai dulu keterangannya, dan dilanjut lagi dengan pemeriksaan pihak panitia. Untuk panitia kita minta menjelaskan soal pelaksanaan haul,” sambungnya.

Baca Juga: Meski Pandemi, Rusia Tetap Buka Arena Ski

Load More