SuaraBanten.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang dan tiga pejabat lainnya diperiksa polisi terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat setempat.
Sebelumnya, pelaksanaan Haul Syeh Abdul Qadir Jailani ke 62 di Pondok Pesantren Al-Istiqliyyah, asar Kemis Kabupaten Tangerang, meinimbulkan kerumunan, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id --jaringan Suara.com.
Tiga pejabat lain yang turut diperiksa polisi adalah Asda 1 Kabupaten Tangerang Hery Heryanto, Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Bambang Sapto dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi.
Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Ary Ade Syam Indradi mengatakan yang bersangkutan diperiksa kemarin Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Rudy Minta Asrama Haji Donohudan Disulap Jadi Ruang Isolasi, Ganjar: Oke
Keempat pejabat itu dimintai keterangan perihal Keputusan Gubernur Banten Nomor 443 tanggal 14 Maret 2020 tentang Kejadian Luar Biasa Covid-19 di Provinsi Banten dan juga meminta kejelasan tentang Peraturan Bupati Nomor 543 Tahun 2020 tentang PSBB.
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari pemda terdiri dari, Sekretaris Daerah, Asda I, Kepala BPBD dan Kepala Satpol PP” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
Ade mengatakan pihaknya kini tengah mengembangkan penyelidikan dugaan tindak pidana dari kegiatan yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi virus Corona itu.
“Seperti dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, dugaan tindak pidana wabah penyakit, dan dugaan tindak pidana tidak mematuhi perintah Satgas Covid-19, kini masih berlangsung di Polresta Tangerang,” beber Ade.
“Mereka kita mintai dulu keterangannya, dan dilanjut lagi dengan pemeriksaan pihak panitia. Untuk panitia kita minta menjelaskan soal pelaksanaan haul,” sambungnya.
Baca Juga: Meski Pandemi, Rusia Tetap Buka Arena Ski
Berita Terkait
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
-
Bakal Cabut Laporan, Apdesi Siap Selesaikan Perkara Said Didu Lewat Jalur Musyawarah
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli