SA (30), pelaku rudapaksa, meringis kesakitan dikawal polisi bersenjata saat ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Selasa (1/12/2020). [Suara.com/Wivy]
Masih di 2019, SA melakukan pencabulan dua kali terhadap bocah di bawah umur. Yakni di Pondok Ranji dan Pondok Betung. Saat itu, dia mencabuli korban dengan memegang kemaluan korban.
SA juga melakukan pencurian handphone sebanyak tiga kali yang menyasar pesepeda pada 2020.
Akibat perbuatannya, tersangka pencabulan itu diancam dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti. Yakni handphone tersangka dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6527 WPL.
Dengan kondisi kaki pincang dan meringis kesakitan, SA kini mendekam di rumah tahanan Polres Tangerang Selatan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit
-
Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Tampang Stefani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Cerita Mengerikan Korban Penyekapan Modus COD Mobil di Tangsel
-
Sekap Pasutri Bak Hewan, Pemerasnya Pakai Nopol Dinas Palsu, Seragam Polisi hingga Airsoft Gun
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan