Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 Desember 2020 | 19:21 WIB
SA (30), pelaku rudapaksa, meringis kesakitan dikawal polisi bersenjata saat ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Selasa (1/12/2020). [Suara.com/Wivy]

"Tersangka mengancam akan meninggalkan korban jika melawan," ungkap Angga.

ilustrasi rudapaksa.

Aksi bejatnya itu, ternyata bukan kali pertama. Dari pengakuannya, tercatat sudah 10 kali melakukan tindak pidana berupa pencabulan, begal dan pencurian.

Tiga kali rudapaksa, empat kali begal payudara dan tiga kali pencurian handphone.

Tersangka SA yang berprofesi sebagai penjual pakan ikan itu, pernah satu kali melakukan pencabulan terhadap anak di daerah Ciputat, pada Oktober 2017.

Baca Juga: Gagal Gagahi Anak Tiri, Kakek Tega Lempar Cucu hingga Tewas

SA juga pernah melakukan empat kali begal payudara di daerah Ciputat, Pamulang dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan rentang waktu 2019- Agustus 2020.

Masih di 2019, SA melakukan pencabulan dua kali terhadap bocah di bawah umur. Yakni di Pondok Ranji dan Pondok Betung. Saat itu, dia mencabuli korban dengan memegang kemaluan korban.

SA juga melakukan pencurian handphone sebanyak tiga kali yang menyasar pesepeda pada 2020.

Akibat perbuatannya, tersangka pencabulan itu diancam dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra (dua kiri) dan Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa (tiga kiri) menunjukkan barang bukti pencabulan bocah di bawah umur saat ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Selasa (1/12/2020). [Suara.com/Wivy]

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti. Yakni handphone tersangka dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6527 WPL.

Baca Juga: Terungkap! Tak Cuma Cabuli Bocah, Pemuda Tangsel Ini Juga Begal Payudara

Dengan kondisi kaki pincang dan meringis kesakitan, SA kini mendekam di rumah tahanan Polres Tangerang Selatan.

Load More