Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 Desember 2020 | 19:21 WIB
SA (30), pelaku rudapaksa, meringis kesakitan dikawal polisi bersenjata saat ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Selasa (1/12/2020). [Suara.com/Wivy]

Masih di 2019, SA melakukan pencabulan dua kali terhadap bocah di bawah umur. Yakni di Pondok Ranji dan Pondok Betung. Saat itu, dia mencabuli korban dengan memegang kemaluan korban.

SA juga melakukan pencurian handphone sebanyak tiga kali yang menyasar pesepeda pada 2020.

Akibat perbuatannya, tersangka pencabulan itu diancam dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra (dua kiri) dan Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa (tiga kiri) menunjukkan barang bukti pencabulan bocah di bawah umur saat ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Selasa (1/12/2020). [Suara.com/Wivy]

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti. Yakni handphone tersangka dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6527 WPL.

Baca Juga: Gagal Gagahi Anak Tiri, Kakek Tega Lempar Cucu hingga Tewas

Dengan kondisi kaki pincang dan meringis kesakitan, SA kini mendekam di rumah tahanan Polres Tangerang Selatan.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More