SuaraBanten.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas. Surat panggilan kedua itu akan dilayangkan bila keduanya tak memenuhi panggilan penyidik hari ini, Selasa (1/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik akan menanti kehadiran Rizieq dan Hanif untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab hingga malam ini.
"Kalau tidak ada sampai malam ini kami layangkan lagi surat panggilan kedua terhadap MRS (Rizieq) dan MHA (Hanif)," kata Yusri.
Menurut Yusri, jika hingga malam ini Rizieq dan Hanif tak kunjung hadir maka penyidik berencana melakukan penggilan pemeriksaan kedua pada Kamis (3/12) lusa. Dia berharap, keduanya pun dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Mudah-mudahan kita jadwalkan hari Kamis nanti kita panggilan kedua untuk bisa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab. Ketiga saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini yakni Rizieq, Hanif dan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta berinisial Y.
Dari tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini hanya Y yang telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Kekinian, Y pun masih menjalani proses pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Mobil Berstiker BGN yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru
-
Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana
-
Siapkan Ruang Khusus Disabilitas, Layanan Perbankan BRI Cilegon Lebih Personal dan Bermartabat
-
Penghijauan Berbasis Edukasi dan Komunitas, Menanam Pohon Bukan Sekadar Seremoni
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga