SuaraBanten.id - Polisi menetapkan Hendri Natal Simanulang, sopir truk yang melindas kakek-kakek bersepeda ontel di Tangerang, sebagai tersangka.
Peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan kakek Usman (58) tewas itu tepatnya terjadi di Jalan Raya Cisoka Adiyasa, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/11/2020) pagi.
Anggota Tim 3 Unit Lakalantas Polresta Tangerang Bripka R Purbawa membenarkan bahwa sopir truk tersebut kini sudah ditetapkan tersangka karena kelalaian.
"Iya sudah ditetapkan tersangka. Alat buktinya sudah cukup, memang karena kelalaiannya dari pengemudi mobil tersebut," ujarnya dihubungi SuaraBanten.id, Senin (30/11/2020).
Purbawa menuturkan, tersangka juga sudah mengakui dirinya mengantuk saat sedang menyetir kendaraannya dan kehilangan konsentrasi.
Hal tersebut yang kemudian mengakibatkan tersangka tidak mampu mengendalikan kemudi mobilnya hingga menabrak korban sampai terlindas.
"Kita sudah lakukan tes urin apakah ada pengaruh alkohol atau tidak dari tersangka, tapi itu tidak ada. Tersangka memang mengantuk dan kehilangan konsentrasi," ungkapnya.
"Karena hilang konsentrasi itu tidak bisa mengendalikan kemudi mobilnya sehingga menabrak korban. Sementara korban sendiri itu berada di sisi kiri jalan yang memang sedang bersepeda," sambungnya.
Purbawa melanjutkan, tersangka juga sudah dilakukan penahanan di tahanan Polresta Tangerang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Detik-Detik Kerumunan di Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani Dibubarkan Polisi
Sopir truk tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 ancaman maksimal 6 tahun penjara," paparnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Satu Dekade Sisumaker Tangsel: Pionir Digitalisasi Birokrasi yang Kini Direplikasi Nasional
-
Dipermalukan Persita, Pelatih Arema FC: Kami Punya 19 Peluang tapi Tidak Gol
-
Pelatih Persita Tangerang Bangga 10 Pemainnya Bisa Kalahkan Arema FC
-
Tangerang Hawks Datangkan Eks Pemain Timnas Muda Brasil untuk IBL 2026
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Sihir Niskala Hipnotis Ribuan Warga, Padukan Karinding dan Musik Kekinian
-
Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
-
Belasan Warga Badui Tewas Digigit Ular Tanah, Apa Kendalanya?
-
Cek Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang 2 Januari 2026: Kejar Kereta Pagi Biar Weekend Lebih Cepat
-
Destinasi Wisata Religi Terpopuler di Banten untuk Awali Tahun 2026 dengan Berkah