SuaraBanten.id - Polisi menetapkan Hendri Natal Simanulang, sopir truk yang melindas kakek-kakek bersepeda ontel di Tangerang, sebagai tersangka.
Peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan kakek Usman (58) tewas itu tepatnya terjadi di Jalan Raya Cisoka Adiyasa, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/11/2020) pagi.
Anggota Tim 3 Unit Lakalantas Polresta Tangerang Bripka R Purbawa membenarkan bahwa sopir truk tersebut kini sudah ditetapkan tersangka karena kelalaian.
"Iya sudah ditetapkan tersangka. Alat buktinya sudah cukup, memang karena kelalaiannya dari pengemudi mobil tersebut," ujarnya dihubungi SuaraBanten.id, Senin (30/11/2020).
Purbawa menuturkan, tersangka juga sudah mengakui dirinya mengantuk saat sedang menyetir kendaraannya dan kehilangan konsentrasi.
Hal tersebut yang kemudian mengakibatkan tersangka tidak mampu mengendalikan kemudi mobilnya hingga menabrak korban sampai terlindas.
"Kita sudah lakukan tes urin apakah ada pengaruh alkohol atau tidak dari tersangka, tapi itu tidak ada. Tersangka memang mengantuk dan kehilangan konsentrasi," ungkapnya.
"Karena hilang konsentrasi itu tidak bisa mengendalikan kemudi mobilnya sehingga menabrak korban. Sementara korban sendiri itu berada di sisi kiri jalan yang memang sedang bersepeda," sambungnya.
Purbawa melanjutkan, tersangka juga sudah dilakukan penahanan di tahanan Polresta Tangerang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Detik-Detik Kerumunan di Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani Dibubarkan Polisi
Sopir truk tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 ancaman maksimal 6 tahun penjara," paparnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Resmi Bergulir! Ribuan Warga Meriahkan Turnamen Sepak Bola Antardesa di Tangerang
-
Akal Bulus Kades Kohod di Kasus Pagar Laut: Sulap Lautan Jadi Daratan, Dijual Rp39 M Pakai KTP Warga
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili
-
Polisi Ungkap Fakta di Balik Penemuan Kerangka Manusia di Proyek Perumahan Tangerang
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
Terkini
-
Penelitian BRIN Haram Dihentikan, Megawati: Jangan Potong Anggaran Riset
-
Skandal Sampah Banten Guncang Tipikor, Eks Kepala DLH Didakwa Rampok Uang Negara Rp21,6 Miliar
-
Sukses Melebihi Target, Halal Indo 2025 Dikunjungi Lebih dari 25 Ribu Orang
-
Apa Itu Cesium-137 ? Unsur Radioaktif yang Mengintai Kesehatan Manusia
-
Skala Bahaya Meluas! Ada Temuan 10 Titik Cemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande Serang