SuaraBanten.id - Polisi menetapkan Hendri Natal Simanulang, sopir truk yang melindas kakek-kakek bersepeda ontel di Tangerang, sebagai tersangka.
Peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan kakek Usman (58) tewas itu tepatnya terjadi di Jalan Raya Cisoka Adiyasa, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/11/2020) pagi.
Anggota Tim 3 Unit Lakalantas Polresta Tangerang Bripka R Purbawa membenarkan bahwa sopir truk tersebut kini sudah ditetapkan tersangka karena kelalaian.
"Iya sudah ditetapkan tersangka. Alat buktinya sudah cukup, memang karena kelalaiannya dari pengemudi mobil tersebut," ujarnya dihubungi SuaraBanten.id, Senin (30/11/2020).
Purbawa menuturkan, tersangka juga sudah mengakui dirinya mengantuk saat sedang menyetir kendaraannya dan kehilangan konsentrasi.
Hal tersebut yang kemudian mengakibatkan tersangka tidak mampu mengendalikan kemudi mobilnya hingga menabrak korban sampai terlindas.
"Kita sudah lakukan tes urin apakah ada pengaruh alkohol atau tidak dari tersangka, tapi itu tidak ada. Tersangka memang mengantuk dan kehilangan konsentrasi," ungkapnya.
"Karena hilang konsentrasi itu tidak bisa mengendalikan kemudi mobilnya sehingga menabrak korban. Sementara korban sendiri itu berada di sisi kiri jalan yang memang sedang bersepeda," sambungnya.
Purbawa melanjutkan, tersangka juga sudah dilakukan penahanan di tahanan Polresta Tangerang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Detik-Detik Kerumunan di Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani Dibubarkan Polisi
Sopir truk tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 ancaman maksimal 6 tahun penjara," paparnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Disdik Tangerang Imbau Siswa Dijemput Selama Rencana Aksi 2728 Agustus
-
Ada Demo Besar di Jakarta, Disdik Kota Tangerang Wajibkan Orang Tua Jemput Siswa 27-28 Agustus
-
Massa dari Sumatera Diadang di Tangerang, Polisi Perketat Akses Masuk Jakarta Jelang Demo 27 Agustus
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan, Turnamen Sepak Bola di Kabupaten Tangerang Sukses Digelar
-
Modal Rp1 Miliar, Sindikat Upal di Serpong Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar Buat Tipu Bank
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
Terkini
-
Konsisten Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Manfaatkan Situasi Toko Tutup, Kepala Minimarket di Cikande Coba Perkosa Kasir di Gudang
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi