Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 30 November 2020 | 14:23 WIB
Hendri Natal Simanulang, sopir truk yang melindas kakek Usman (58) yang tengah bersepeda ontel di Jalan Raya Cisoka Adiyasa, Kabupaten Tangerang. Kekinian ia telah ditetapkan sebagai tersangka. [Dok. Polresta Tangerang]

SuaraBanten.id - Polisi menetapkan Hendri Natal Simanulang, sopir truk yang melindas kakek-kakek bersepeda ontel di Tangerang, sebagai tersangka.

Peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan kakek Usman (58) tewas itu tepatnya terjadi di Jalan Raya Cisoka Adiyasa, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/11/2020) pagi.

Anggota Tim 3 Unit Lakalantas Polresta Tangerang Bripka R Purbawa membenarkan bahwa sopir truk tersebut kini sudah ditetapkan tersangka karena kelalaian.

"Iya sudah ditetapkan tersangka. Alat buktinya sudah cukup, memang karena kelalaiannya dari pengemudi mobil tersebut," ujarnya dihubungi SuaraBanten.id, Senin (30/11/2020).

Baca Juga: Detik-Detik Kerumunan di Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani Dibubarkan Polisi

Purbawa menuturkan, tersangka juga sudah mengakui dirinya mengantuk saat sedang menyetir kendaraannya dan kehilangan konsentrasi.

Hal tersebut yang kemudian mengakibatkan tersangka tidak mampu mengendalikan kemudi mobilnya hingga menabrak korban sampai terlindas.

"Kita sudah lakukan tes urin apakah ada pengaruh alkohol atau tidak dari tersangka, tapi itu tidak ada. Tersangka memang mengantuk dan kehilangan konsentrasi," ungkapnya.

"Karena hilang konsentrasi itu tidak bisa mengendalikan kemudi mobilnya sehingga menabrak korban. Sementara korban sendiri itu berada di sisi kiri jalan yang memang sedang bersepeda," sambungnya.

Polisi menunjukkan lokasi TKP kakek Usman (58) tewas terlindas truk di di Jalan Raya Cisoka Adiyasa, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (29/11/2020) pagi. [Ist]

Purbawa melanjutkan, tersangka juga sudah dilakukan penahanan di tahanan Polresta Tangerang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Pesepeda Ontel Dilindas Truk Jalan Raya Cisoka Adiyasa Tangerang

Sopir truk tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 ancaman maksimal 6 tahun penjara," paparnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More