SuaraBanten.id - Pelaku pencabulan terhadap bocah kecil perempuan berusia 10 tahun di Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan diringkus polisi.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Sumiran. Dia mengatakan, pelaku ditangkap di Ciledug.
"Sudah kita amankan gabungan ama polres mas, tadi sore di Ciledug. Dia warga Ciledug," kata Sumiran saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Sumiran menyebut, pelaku pencabulan itu berinisial SA. Dia berusia 30 tahun.
Sumiran membenarkan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Kronologisnya seperti yang viral itu, anak kecil dibawa, dicabuli. ya melakukan pencabulan. Pencabulannya dibagian anus," terang Sumiran.
Tetapi, dirinya enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal bentuk pencabulan yang dilakukan pelaku cabul itu.
"Lebih lanjut ke Polres ya mas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua bocah perempuan berusia 9 dan 10 tahun nyaris menjadi korban penculikan.
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Satrio Pencoret Musala Siap Disidangkan
Malangnya, salah satu bocah yang berusia 10 tahun sempat dibawa keliling mengggunakan sepeda motor oleh pelaku.
Bahkan diduga, korban mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku.
Dari informasi yang dihimpun, korban diajak oleh pelaku dengan diiming-imingi akan diberikan hadiah dan jajan. Insiden itu terjadi pada Rabu (18/11/2020).
Saat korban diajak keliling, terekam oleh CCTV yang berada di Jalan Ujan Nai'n Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangsel. Video itu pun viral karena diunggah di akun instagram @kabarbintaro.
Sementara sampai saat ini, Kasatreskrim Polres Tangeramg Selatan AKP Angga Surya Saputra belum dapat dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan itu.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit
-
Kelas Rusak, Guru Mengundurkan Diri: Realitas Miris di SMK Al-Anshor Tangerang
-
Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Tampang Stefani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan