Scroll untuk membaca artikel
M. Reza Sulaiman
Jum'at, 27 November 2020 | 22:20 WIB
Satrio, perusak musala di Tangerang (Suara.com/Tion)

SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan berkas perkara Satrio Katon Nugroho, pelaku vandalisme di musala Darussalam telah lengkap atau P21.

Dengan demikian, Satrio si pencoret "Saya Kafir" di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, itu siap disidangkan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana.

"Iya sudah (lengkap) hari ini. Jaksa peneliti menilai berkas perkaranya (Satrio) sudah P21," ujarnya dihubungi SuaraBanten.id, Jumat (27/11/2020) malam.

Baca Juga: Tulis "Saya Kafir" di Musala, Begini Kondisi Satrio di Balik Jeruji Besi

Bukan hanya dinyatakan lengkap, Nana menuturkan, Satrio kini juga sudah menjadi tahanan Kejaksaaan lantaran penyidik Polresta Tangerang sudah melimpahkan tersangka berikut barang buktinya.

"Kita juga sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan. Soal itu (disidangkan) mungkin dua minggu lagi," ungkapnya.

Nana mengungkapkan, sebelumnya berkas perkara tersangka vandalisme tersebut masih kembali dinyatakan belum lengkap, pada Senin (23/11).

Hal itu sudah kali ketiganya Jaksa peneliti menyatakan belum lengkap.

"Masih ada petunjuk terakhir saat Senin (23/11), perlu dilengkapi lagi (penyidik)," sebutnya.

Baca Juga: Sebentar Lagi Satrio Si Perusak Musala 'Saya Kafir' Diseret ke Meja Hijau

Sebelum itu, Nana juga menyebutkan bahwa belum lengkapnya berkas perkara tersangka vandalisme lantaran adanya unsur pasal sangkaan yang belum terpenuhi.

"Jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkaranya (Satrio) masih belum lengkap. (Sebab) ada unsur pasal sangkaan yang belum terpenuhi," ucapnya, Selasa (3/11).

Nana enggan berbicara lebih jauh lagi terkait itu karena masuk dalam materi penyidikan.

Keluarga Belum Tahu Perkembangan Kasus Satrio

Meski begitu, informasi terkait telah lengkapnya berkas perkara nyatanya belum diketahui keluarga Satrio. Hal itu diungkapkan Karjono, ayah kandung dari Satrio.

"Saya jujur belum tahu informasi tersebut. Belum ada tembusan. Baru tahu dari mas," ujarnya dihubungi SuaraBanten.id, Jumat (27/11) malam.

Kendati demikian, Karjono mengakui sesuai rencana awal, keluarga sudah menyiapkan pengacara atau lawyer untuk mendampingi anak kandungnya itu.

"Iya seperti tempo hari saya katakan akan disiapkan pengacara untuk mendampingi. Pengacaranya sudah siap dari LBH Banten," ungkapnya.

"Kalau soal menjenguk (Satrio) lagi masih belum tahu kapannya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan berkas perkara Satrio Katon Nugroho telah lengkap atau P21.

Satrio si pencoret "Saya Kafir" di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, itu pun siap disidangkan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana.

"Iya sudah (lengkap) hari ini. Jaksa peneliti menilai berkas perkaranya (Satrio) sudah P21," ujarnya dihubungi SuaraBanten.id.

Bukan hanya dinyatakan lengkap, Nana menuturkan, Satrio kini juga sudah menjadi tahanan Kejaksaaan lantaran penyidik Polresta Tangerang sudah melimpahkan tersangka berikut barang buktinya.

"Kita juga sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan. Soal itu (disidangkan) mungkin dua minggu lagi," ungkapnya.

Sekadar informasi, Satrio mencoret-coret tulisan "anti islam" dan "anti agama", sampai "saya kafir" di Musala Darussalam berlokasi di Perumahan Villa Tangerang itu, pada 29 September 2020.

Polisi mengamankan barang bukti dari Satrio, yakni Al Quran besar yang dicoret silang beserta lakban kertas warna krem.

Kemudian, Al Quran sedang warna hijau yang sudah di sobek-sobek, satu buah pilox berwarna hitam, satu buah lakban kertas, sarung gunting, satu buah korek.

Satrio dijerat dengan pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan. Satrio terancam 5 tahun penjara.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More