Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 26 November 2020 | 13:24 WIB
ILUSTRASI Anjasmara ditangkap polisi. [Ist]

SuaraBanten.id - Anjasmara ditangkap polisi karena bisnis jual beli senjata. Dari penangkapan Anjasmara, polisi menyita ratusan peluru di rumahnya.

Anjasmara ditangkap polisi, jual senjata api sebesar Rp 5 juta. Anjasmara membuat senjata api di rumahnya di Tasikmalaya.

Beberapa barang bukti yang disita polisi dari Anjasmara di antaranya, empat senjata api rakitan, sepuluh butir peluru tajam, dua butir selongsong airsoftgun, empat pin ramset, 51 butir selongsong, enam korek api, tiga lakban 150 butir peluru hampa, satu borgol, 300 lebih peluru Gotri.

Kemudian, tiga Laras senjata, enam selongsong ori, dua peluru ramset rakitan, lima silinder baja, Emma pekui tajam kaliber 38, dua peluru untuk AK47, dan 150 selongsong bekas ramset.

Baca Juga: Anjasmara Ditangkap Polisi Produksi Senjata Api di Rumah Sendiri

Anjasmara belajar merakit serta memodifikasi senjata itu, dipelajarinya secara otodidak.

ILUSTRASI Anjasmara ditangkap polisi (ist)

Bisnis jual beli senjata api itu sudah lama dilakoni Anjasmara. Anjasmara ditangkap polisi karena jual beli senjata api di toko online.

Lihainya, Anjasmara ditangkap polisi melakukan perakitan, modifikasi, serta menjual senjata api.

Anjasmara jual senjata api merupakan pemuda 25 bernama asli inisial DA.

Bahan baku senjata api yang di jual Anjasmara, merupakan senjata airsoft gun. Anjasmara ubah airsoft gun menjadi senjata api, lalu di jual.

Baca Juga: Anjasmara Ditangkap Polisi, Jual Senjata Api Rp 8 Juta

"Pelaku ini, sudah berjalan dua tahun menjalankan bisnisnya tersebut. Harga setiap senjata api yang dimilikinya di jual dengan harga Rp 5 juta sampai Rp 8 juta," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Kamis (26/11/2020).

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1957.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya.

Load More