Rizki Nurmansyah
Selasa, 24 November 2020 | 21:21 WIB
Para bandar dan pengedar narkotika yang diamankan oleh Polresta Tangsel, Selasa (24/11/2020). Ada 6.600 pil ekstasi bergambar kura-kura dan ribuan gram ganja yang diamankan. [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

"Hukumannya, berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar," pungkas Yulius.

Selain Philip dan Thomas, polisi juga menangkap sejumlah pengedar narkotika lainya jenis ganja.

Satu tersangka diamankan berinisial OA dengan barang bukti ganja 4.239,8 gram. Dia ditangkap saat bertransaksi di samping sebuah minimarket diJalan Meruya, Jakarta Barat, Senin (9/11/2020) lalu.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Millen Cyrus Terseret Kasus Narkoba, Kenali Ciri Orang Sakau Sabu!

Load More