Para bandar dan pengedar narkotika yang diamankan oleh Polresta Tangsel, Selasa (24/11/2020). Ada 6.600 pil ekstasi bergambar kura-kura dan ribuan gram ganja yang diamankan. [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
"Hukumannya, berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar," pungkas Yulius.
Selain Philip dan Thomas, polisi juga menangkap sejumlah pengedar narkotika lainya jenis ganja.
Satu tersangka diamankan berinisial OA dengan barang bukti ganja 4.239,8 gram. Dia ditangkap saat bertransaksi di samping sebuah minimarket diJalan Meruya, Jakarta Barat, Senin (9/11/2020) lalu.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Terkendala Cuaca Buruk, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Gagal Bertemu Ammar Zoni di Nusakambangan
-
Penampakan Ammar Zoni Usai 3 Minggu Ditahan di Nusakambangan, Kepala Plontos dan Wajah Lebih Segar
-
Yura Yunita Ungkap Pernah Liputan ke Penjara Nusakambangan: Challenging!
-
Yura Yunita Ungkap Pengalaman Menegangkan Saat Liputan di Penjara Nusakambangan
-
Onad Terseret Narkoba, Menguak Apa Itu Ganja dan Ekstasi serta Bahayanya
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, 5 Pengusaha Kota Cilegon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!
-
ASN Pemkab Tangerang Diciduk! Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Modus Pengiriman
-
Ganja 35 Paket Disembunyikan Rapi dalam Kerangka Vespa, Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Terlibat