Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 23 November 2020 | 19:36 WIB
Selebgram Millen Cyrus saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). [ANTARA/Fauzi Lamboka]

SuaraBanten.id - Derai air mata selebgram Millen Cyrus mengucur saat menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Permintaan maaf itu disampaikan transpuan ini di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020).

"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata Millen Cyrus dikutip dari Antara.

Baca Juga: Terungkap, Millen Cyrus Konsumsi Narkoba Sejak di Bali

Ini bukanlah kali pertama Millen Cyrus konsumsi narkoba. Ia sudah beberapa kali melakukannya sejak di Bali.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat pengungkapan kasus di Mapolres, Senin (23/11/2020).

"Menurut keterangan tersangka sudah beberapa kali menggunakan narkoba, di Bali dan di beberapa kegiatan lainnya," ujarnya.

Ditilik dari Instagram pribadinya, Millen Cyrus mengunjungi Bali sejak Oktober hingga pekan pertama bulan November 2020.

Keponakan penyanyi Ashanty ini pun terlihat mengunggah sejumlah foto aktivitasnya selama berada di Bali.

Baca Juga: Millen Cyrus Terseret Kasus Narkoba, Kenali Ciri Orang Sakau Sabu!

Millen Cyrus keponakan Ashanty ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Dia ditangkap bersama seorang pria JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari.

Kapolres menegaskan usai ditetapkan tersangka, Millen Cyrus ditahan di sel pria berdasarkan identitas pada kartu tanda penduduk (KTP).

"Ya, di KTP laki-laki," ujar Ahrie.

Millen Cyrus menangis saat polisi melakukan gelar perkara atas kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). [Suara.com/Herwanto]

Selama ini, Millen Cyrus yang memiliki nama asli Muhammad Millendaru Prakasa, berpenampilan menyerupai perempuan.

Bahkan dalam beberapa kesempatan, ia menyatakan dirinya telah melakukan operasi atau implan payudara untuk menyerupai perempuan.

Millen Cyrus dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Load More