Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 23 November 2020 | 19:36 WIB
Selebgram Millen Cyrus saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). [ANTARA/Fauzi Lamboka]

Dia ditangkap bersama seorang pria JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari.

Kapolres menegaskan usai ditetapkan tersangka, Millen Cyrus ditahan di sel pria berdasarkan identitas pada kartu tanda penduduk (KTP).

"Ya, di KTP laki-laki," ujar Ahrie.

Millen Cyrus menangis saat polisi melakukan gelar perkara atas kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). [Suara.com/Herwanto]

Selama ini, Millen Cyrus yang memiliki nama asli Muhammad Millendaru Prakasa, berpenampilan menyerupai perempuan.

Baca Juga: Terungkap, Millen Cyrus Konsumsi Narkoba Sejak di Bali

Bahkan dalam beberapa kesempatan, ia menyatakan dirinya telah melakukan operasi atau implan payudara untuk menyerupai perempuan.

Millen Cyrus dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Load More