Selebgram Millen Cyrus saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). [ANTARA/Fauzi Lamboka]
Millen Cyrus dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gemasnya Azura di Pernikahan Kakak Milen Cyrus, Nangis sambil Joget
-
Dianggap Kelewat Jujur, Begini Reaksi Anak Artis Lihat Wanda Hara dan Millen Cyrus
-
Momen Kocak Ameena Anak Aurel Hermansyah Bilang Ganteng Hingga Panggil Millen Cyrus 'Mas': Anak Kecil Mah Jujur
-
Beda 180 Derajat, Intip Busana Wanda Hara dan Millen Cyrus di Pernikahan Aaliyah Massaid
-
Sama-Sama Kelabui Ustaz Pakai Baju Wanita, Intip Pendidikan Wanda Hara dan Millen Cyrus
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika