Selebgram Millen Cyrus saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). [ANTARA/Fauzi Lamboka]
Millen Cyrus dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Gemasnya Azura di Pernikahan Kakak Milen Cyrus, Nangis sambil Joget
-
Dianggap Kelewat Jujur, Begini Reaksi Anak Artis Lihat Wanda Hara dan Millen Cyrus
-
Momen Kocak Ameena Anak Aurel Hermansyah Bilang Ganteng Hingga Panggil Millen Cyrus 'Mas': Anak Kecil Mah Jujur
-
Beda 180 Derajat, Intip Busana Wanda Hara dan Millen Cyrus di Pernikahan Aaliyah Massaid
-
Sama-Sama Kelabui Ustaz Pakai Baju Wanita, Intip Pendidikan Wanda Hara dan Millen Cyrus
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Korban Billboard Raksasa di Tangsel Merana, Harta Ludes Dijarah Maling
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Kabupaten Serang, Jumat 10 Oktober 2025
-
Rahasia 4 Kemenangan Beruntun Persita: Bukan Soal Pemain Inti, Tapi...
-
Raih Penghargaan Indeks Tempo-IDN Financials 52, BRI Optimistis BRI Tumbuh Berkelanjutan
-
Tehyan, Simbol Akulturasi Tionghoa Benteng Diusulkan Jadi Warisan Budaya Nasional