SuaraBanten.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, interpelasi yang digulirkan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk meminta pertanggungjawaban Gubernur Anies Baswedan terkait kerumunan di acara pernikahan putri pimpinan FPI, Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu masih wacana.
"Itu mah wacana saja dan itu haknya PSI untuk menggulirkan sebagai satu fraksi dan kami enggak bisa melarang," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Taufik menilai hal tersebut masih sebatas wacana karena PSI harus mendapat dukungan dari fraksi lain. Minimal anggota yang mengajukan mencapai 15 orang sebagaimana Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Namun, Taufik mengatakan, sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta telah bersikap dewasa dalam menghadapi polemik yang terjadi, termasuk persoalan kerumunan massa di acara FPI.
Baca Juga: Habib Rizieq: Siap Bela Nabi? Siap Habisi yang Hina Nabi Muhammad?
Oleh karena itu, dia yakin sejumlah fraksi lainnya tidak akan mengikuti langkah PSI untuk mengusulkan hak interpelasi kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta melalui Sekretariat DPRD DKI.
"Tetapi saya kira teman-teman DPRD DKI sudah dewasa dalam berpolitik, sehingga tidak mungkin serta merta menerima (usulan) begitu saja," ujarnya.
Malahan, Taufik menilai PSI yang berniat menggulirkan interpelasi dengan memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan untuk diminta klarifikasi terkait kerumunan massa di acara Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11) hanya untuk mencari panggung atau perhatian publik.
"Saya kira teman-teman dewan tidak akan terima. Teman-teman DPRD DKI sekarang sudah sangat dewasa dalam berpolitik. Itu nyari-nyari panggung saja," kata Taufik.
Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Gahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, dewan memiliki tiga hak, yakni interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Habib Rizieq Belum Muncul Lagi ke Publik Usai Hajatan
Pada pasal 12 ayat 1 dijelaskan, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sebelumnya disebutkan bahwa Fraksi PSI berencana menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait acara yang digelar pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD.
Sementara, jumlah anggota Fraksi PSI hanya delapan orang di DPRD. Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi sehingga PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.
Apabila unsur tersebut terpenuhi, mereka dapat menggunakan hak interpelasi itu dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD DKI, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Usulan tersebut juga harus disertai dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan serta alasan permintaan keterangan.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menekankan, pemanggilan Anies Baswedan bukan bernuansa politis. Namun berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan.
Menurut protokol yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib isolasi mandiri selama 14 hari. Antara
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Ada Masjid Baru, DPRD DKI Soroti Pertumbuhan Komunitas Muslim di PIK
-
Ajak LSM dan Swasta, Khoirudin Bantu para Dhuafa Korban Banjir
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR