SuaraBanten.id - Polisi bakal segera menentukan status kegiatan Habib Rizieq Shihab yang diduga telah melanggar protokol kesehatan karena menggelar pesta pernikahan putrinya sekaligus maulid nabi hingga mengundang kerumunan orang di masa pandemi Corona. Guna menentukan status kasus tersebut, polisi segera melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan agar bisa segera diekspose, polisi kini sedang mengembut proses penyelidikan kasus tersebut.
Proses penyelidikan dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Camat Tanah Abang Yasin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, hingga RT dan RT setempat.
"Kami targetkan dua sampai tiga hari masa penyelidikan. Kalau sudah lengkap semua nanti kita lakukan gelar perkara apa sudah masuk unsur-unsurnya ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Reaktif Corona, Lurah Petamburan Gagal Diperiksa Terkait Acara Rizieq
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwasanya pemeriksaan dalam bentuk klarifikasi itu merupakan bagian dari tahap penyelidikan.
Tujuan penyelidikan dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana terkait acara hajatan yang digelar di kediaman Habib Rizieq.
"Jadi tahapannya adalah saat ini penyelidikan. Penyelidikan itu untuk menjawab satu hal ada atau tidaknya pidana. Dalam satu dua hari ke depan ini sifatnya penyelidikan. Makanya sifatnya undangan klarifikasi untuk tentukan ada atau tidak adanya pidana," ujar Tubagus.
Setelah proses penyelidikan selesai, menurut Tubagus, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan sebagai proses untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti nanti dilakukan gelar perkara untuk dinaikan ke penyidikan. Proses penyidikannya lagi berlangsung nanti baru menentukan siapa tersangkanya. Ini kita mulai dari tahapan pertama yaitu klarifikasi," jelasnya.
Baca Juga: 20 Ribu Masker Gratis di Acara Rizieq, PDIP: Jangan Asal, Itu Uang Rakyat!
Lurah Petamburan Kena Corona
Berita Terkait
-
Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!
-
Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK: Ada Konser Taeyeon SNSD dan Laga Persija vs Persebaya
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang