SuaraBanten.id - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kesal ada prajurit TNI dihukum karena menyambut dirinya. Habib Rizieq anggap itu perlakuan tak adil.
Hukuman yang diberikan kepada prajurit TNI yang menyambut dirinya, membuatnya tergelitik atas hal tersebut.
"Ada TNI yang nyambut kedatangan saya, diborgol, di penjara, yee (sorakan Rizieq). Katanya, katanya, katanya, melanggar disiplin militer yee. Katanya, katanya, katanya, tak sesuai sapta marga. Unyil hehe," kata Rizieq dalam ceramahnya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.
Rizieq pun lantas memberikan perbandingan dengan kasus adanya sejumlah anggota Brimob Polri membopong-bopong konglomerat Sri Dato Tahir.
"Perhatikan baik-baik seorang prajurit TNI menyambut kedatangan seorang habib, diborgol, di penjara, yang menarik cukong China, China lagi, cukong China saudara digotong-gotong sama anggota Brimob," tuturnya.
Ia pun mempertanyakan, mengapa ada perbedaan perlakuan atas kasus tersebut. Menurutnya, adanya perbedaan perlakuan ini akibat tidak adanya akhlak. Ia pun menggaungkan revolusi akhlak.
"Ada akhlak ya enggak tuh?" tanya Rizieq kemudian disambut jawaban tidak serentak oleh massa yang hadir.
Dapat hukuman
Kopda Asyari Tri Yudha. Prajurit TNI itu harus rela diberikan hukuman akibat ucapannya menyambut Habib Rizieq, hingga viral di media sosial.
Baca Juga: Rizieq Buka Suara soal Dugaan Penghinaan Dirinya oleh Nikita Mirzani
Kopda Asyari kini harus menjalani sanksi ditahan. Selain itu, dia juga dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan pendidikan dan kenaikan pangkat.
"Untuk dibina di satuannya dengan pemberian hukuman disiplin ringan, sesuai Pasal 8 huruf a Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," kata Kapendam Jaya, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwa saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Menurut Refki, selain dijatuhi sanksi ringan berupa penahanan selama 14 hari sesuai Pasal 9 Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, Kopda Asyari juga dijatuhi sanksi administrasi.
Sanksi administrasi tersebut berupa penundaan mengikuti pendidikan dan kenaikan pangkat.
"Sesuai pasal 9 UU Nomor 25, penahanan ringan paling lama 14 hari, ditambah sanksi administrasi ditunda tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu periode, dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode," ujarnya menjelaskan.
Viral
Berita Terkait
-
Jalan KS Tubun Ditutup Ada Nikahan Putri Habib Rizieq, Ini Rute Alternatif
-
Doni Minta Anies Terapkan Perda Protokol Kesehatan di Acara Habib Rizieq
-
Copet Ditangkap LPI di Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq
-
Doni Monardo: Kami Kasih Masker dan Handsanitizer di Acara Habib Rizieq
-
Habib Rizieq Gelar Maulid dan Nikahkan Putrinya, Massa Mulai Merapat
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M
-
Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola
-
Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi
-
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu