SuaraBanten.id - Tantri Kotak akhirnya bisa bernapas lega karena pelaku pencurian sepeda ayahnya sudah ditangkap polisi. Tapi Tantri menyayangkan sebab pelaku ternyata masih di bawah umur.
"Pelakunya masih di bawah umur, bocah-bocah nakal lah ya," kata Tantri ditemui di Polsek Karawaci, Tangerang, Sabtu (7/11/2020).
Mengingat tidak ada kerugian apapun, Tantri Kotak dan keluarga telah memaafkan pelaku. Tapi, proses hukum terus berjalan.
"Kami insya Allah sudah memberi maaf dan mendoakan supaya dia nggak mengulangi kesalahannya. Untuk proses hukum, diserahkan kepada polisi," tutur istri Arda Naff ini.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies pelaku akan dijerat pasal anak.
"Pasal yang dikenakan 363 KUHP. Kita mengacu pada peradilan anak. Baik dalam hal prosedur penahanan anak. pemberkasan, dan lain sebagainya," terang Yulies.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendirian. Ia dibantu tiga orang lain mencuri sepeda ayah Tantri.
"AD sebagai pemetik atau yang ambil sepedanya dibantu AN. Kemudian dijual secara online melalui AL dan yang menerima hasil kejahatannya, F," terang Yulies.
Para pelaku menerangkan menjual sepeda itu di atas harga rata-rata. "Sekitar Rp 2 juta," tutur Yulies.
Mengingat pelaku masih di bawah umur, polisi tidak memperlihatkan wajah mereka.
Begitu pula Tantri Kotak yang juga enggan melihat wajah dari pencuri sepeda ayahnya.
"Aduh nggak deh," kata Tantri dengan ekspresi takut dan menutup wajahnya dengan tangan.
Berita Terkait
-
Disentil Nebeng Viral Tapi Takut, Tantri Kotak Bantah Cover Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Sukatani
-
Pengalaman Liburan Kocak Tantri Kotak: Niat ke Garut Malah Mendarat di Cibatu
-
Shin Tae-yong Pulang Ke Korea, Tantri Kotak: Kepercayaan Saya dengan Timnas Indonesia Bertambah
-
Tantri Kotak Kenang Kebaikan Shin Tae-yong Untuknya: Suasana Hati Langsung Mendung
-
Deretan Artis Komentari Pemecatan Shin Tae Yong, Tantri Kotak Patah Hati
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang