SuaraBanten.id - Penanganan yang tepat merupakan kunci kesembuhan bagi pnemonia. Pasalnya, temuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebut bahwa pneumonia atau radang paru-paru jadi sebab kematian pada balita dan anak terbesar di Indonesia. Sedangkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat pneumonia menyumbang 14 hingga 16 persen dari total kematian anak Indonesia.
Sayangnya, di masa pandemi ini, banyak orang kesulitan membedakan antara pneumonia dan Covid-19. Hal ini lantaran kedua penyakit ini memiliki gejala yang hampir serupa.
Ketua UKK Respirologi IDAI dr. Nastiti Kaswandani, Sp.A(K) menjelaskan pneumonia adalah penyakit yang menyerang paru-paru yang bersifat akut, dan bisa menyebabkan kematian, sama seperti Covid-19.
"Sedangkan penyebab pneumonia sendiri adalah infeksi yang disebabkan berbagai macam bakteri, yang paling banyak adalah bakteri Streptococcus penumoniae, kemudian bakteri HIV, dan bakteri staphylovoccus aureus," terang dr. Nastiti dalam diskusi Webinar Kemenkes RI beberapa waktu lalu.
Selain bakteri, pneumonia juga bisa disebabkan oleh berbagai virus. Virus itu di antaranya influensa hingga SARS CoV 2, virus yang menyebabkan sakit Covid-19. Itu sebabnya, Covid-19 sendiri termasuk penyakit pneumonia, karena sama-sama menyebabkan peradangan di paru-paru.
Tapi yang harus digarisbawahi, Covid-19 secara spesifik disebabkan oleh virus SARS CoV 2. Dampak Covid-19 juga bisa tidak bergejala dan bisa bergejala berat hingga menyebabkan kematian.
"Bagaimana cara membedakannya, itu sulit. Dari gejalanya memang mirip pneumonia yang disebabkan oleh virus atau bakteri," aku dr. Nastiti.
Maka, menurutnya, satu-satunya cara untuk mendiagnosis pneumonia yang disebabkan Covid-19 atau penyakit lainnya, adalah dengan melakukan swab test, yang juga digunakan untuk mendiagnosis Covid-19.
"Ada Covid-19 tanpa gejala, tapi untuk membedakannya agak sulit, harus dilakukan swab test tadi," tutupnya.
Baca Juga: Takut Covid-19 saat di Kantor? Begini Cara Aman Lindungi Diri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Aktor di Balik Kasus Penipuan Tangerang Diringkus di Kampung Halaman, Sempat Lolos dari Hukuman
-
Desa BRILiaN Jadi Pilar Transformasi Ekonomi Lokal, Wujud Komitmen BRI Bangun dari Desa
-
Waspada! Ancaman TBC Mengintai, Banten Puncaki Daftar Penemuan Kasus Tertinggi
-
Korban Bullying Kritis Dipukul Kursi Sekolah, KPAI Desak Kasus di SMPN 19 Tangsel Wajib Diproses
-
Waspada! KPAI Ungkap Perundungan Anak Kini Di Luar Kendali dan Lebih Berbahaya