Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 06 November 2020 | 18:19 WIB
Kapolres Serang AKBP Mariyono saat eskpose kasus pencurian di Mapolres Serang. (ist)

“Dari pengembangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Iwan, diantaranya tabung gas serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan,” terang Mariyono.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Load More