Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 06 November 2020 | 15:21 WIB
Buruh Tangerang Usul Kenaikan UMK 8,51 Persen, Unsur Pengusaha Sebaliknya

SuaraBanten.id - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang 2021 masih terus bergulir. Hingga saat ini, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang terus membahas dan menghasilkan dua usulan.

Badan yang terdiri atas Serikat Buruh, perusahaan dan pemerintah itu sepakat mengusulkan dua rumusan UMK kepada Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Salah seorang anggota Depeko Tangerang, Dedi Sudrajat menyebut, serkat buruk menuntut adanya kenaikan UMK 2021 meski Covid-19 belum usai.

“Kami usulkan naik 8,51 persen dari UMK 2020,” katanya saat dikonfirmasi BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Ditinggal Istri Jadi TKW, Anak Kandung Jadi Korban Nafsu Bapak di Tangerang

Seperti yang diketahui, saat ini UMK Kota Tangerang ada di angka Rp4.199.029,92. sehingga bila dinaikkan 8,51 persen, maka UMK 2021 Kota Tangerang sebesar Rp4.556.367,37

Berbeda dengan buruh, lanjut Dedi, unsur pengusaha mengusulkan UMK 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMK 2020.

“Jadi, sejak Agustus 2020 ini kondisi (pendapatan) perusahaan di Kota Tangerang merangkak naik. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak menaikkan upah. Tidak seluruhnya pandemi Covid-19 berdampak negatif bagi perusahaan, tetapi ada juga yang berdampak positif,” ungkapnya.

Ia juga menyebut, Disnaker akan menyampaikan usulan rekomendasi dari hasil pleno tentang UMK 2021 tersebut ke Walikota Tangerang untuk selanjutnya, Walikota Tangerang akan menyampaikan rekomendasi ke Gubernur Banten.

“Sehingga nantinya Gubernur Banten akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang UMK 2021 kota kabupaten se-Banten, ” urainya.

Baca Juga: Cara Cek Subsidi Gaji BSU Rp 600 Ribu di Kemnaker.go.id

Load More