SuaraBanten.id - Salah seorang predator seksual Tangerang berinisial HS akhirnya menjelaskan secara gamblang kepada polisi, alasan dia tega merudapaksa dua anak perempuan kandungnya, W (7) dan D (4) di rumahnya, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, HS yang beru saja keluar kamar mandi. Mendadak, ia mengaku tergoda saat melihat salah satu putrinya yang sedang terbaring di kamar tidur.
“Tadinya enggak sengaja, pak. Karena melihat anak lagi tidur malah terangsang,” kata HS saat menceritakan kejadian tersebut di hadapan petugas pada press rilis Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11/2020).
Aksi bejat HS tidak menyasar putri bungsunya lantaran ia yang sudah sangat terangsang keburu mengeluarkan air maninya sebelum melakukan tindakan yang lebih buruk.
Tersangka beralasan, semenjak ditinggal istri jadi TKW ke Arab Saudi ia jadi kalap dan tega menggagahi putri kandungnya sendiri. Tak hanya sekali, HS bahkan sudah berkali-kali melakukan hal bejat itu kepada putrinya.
“Iya, saya pusing pengangguran. Saya enggak sengaja, pak, khilaf mau mandi tadinya,” ujar Heru saat beberapa kali diinterogasi oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Dengan terbata-bata, HS menyesali perbuatannya. Belakangan diketahui HS jarang berkomunikasi dengan istrinya yang kerja di Arab Saudi.
“Saya bertengkar setelah istri berangkat ke Arab, sampai sekarang belum ada komunikasi lagi. Saya menyesal, pak,” tuturnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam menyatakan, perbuatan bejat tersangka terbongkar usai putrinya menceritakan kejadian pilu tersebut kepada bibinya. Dari pengakuan ini terungkap, tersangka sudah merudapaksa putrinya sebanyak dua kali.
Baca Juga: Cabuli Dua Anak Kandung, Ayah di Tangerang Terancam Dikebiri
“Waktu itu anaknya mengeluh sakit pas buang air kecil sama bibinya. Pada saat itu belum mau cerita, sampai dibujuk sama guru ngajinya, akhirnya diceritakanlah kejadian tersebut,” kata Ade.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heru diancam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
91 Ahli Waris Tak Mampu di Tangsel Dapat Santunan Kematian
-
Bejat! Istri Jadi TKW di Arab Saudi, Ayah di Tangerang Gagahi Putrinya
-
Cabuli Dua Anak Kandung, Ayah di Tangerang Terancam Dikebiri
-
Janda Tua di Tangerang Terciduk Jual Emas Palsu, Sama Polisi Dilepaskan
-
Kena Tipu Akta Jual Beli Tanah, Emak-emak di Tangerang: Tolong Viralkan Ya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan