SuaraBanten.id - Salah seorang predator seksual Tangerang berinisial HS akhirnya menjelaskan secara gamblang kepada polisi, alasan dia tega merudapaksa dua anak perempuan kandungnya, W (7) dan D (4) di rumahnya, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, HS yang beru saja keluar kamar mandi. Mendadak, ia mengaku tergoda saat melihat salah satu putrinya yang sedang terbaring di kamar tidur.
“Tadinya enggak sengaja, pak. Karena melihat anak lagi tidur malah terangsang,” kata HS saat menceritakan kejadian tersebut di hadapan petugas pada press rilis Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11/2020).
Aksi bejat HS tidak menyasar putri bungsunya lantaran ia yang sudah sangat terangsang keburu mengeluarkan air maninya sebelum melakukan tindakan yang lebih buruk.
Tersangka beralasan, semenjak ditinggal istri jadi TKW ke Arab Saudi ia jadi kalap dan tega menggagahi putri kandungnya sendiri. Tak hanya sekali, HS bahkan sudah berkali-kali melakukan hal bejat itu kepada putrinya.
“Iya, saya pusing pengangguran. Saya enggak sengaja, pak, khilaf mau mandi tadinya,” ujar Heru saat beberapa kali diinterogasi oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Dengan terbata-bata, HS menyesali perbuatannya. Belakangan diketahui HS jarang berkomunikasi dengan istrinya yang kerja di Arab Saudi.
“Saya bertengkar setelah istri berangkat ke Arab, sampai sekarang belum ada komunikasi lagi. Saya menyesal, pak,” tuturnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam menyatakan, perbuatan bejat tersangka terbongkar usai putrinya menceritakan kejadian pilu tersebut kepada bibinya. Dari pengakuan ini terungkap, tersangka sudah merudapaksa putrinya sebanyak dua kali.
Baca Juga: Cabuli Dua Anak Kandung, Ayah di Tangerang Terancam Dikebiri
“Waktu itu anaknya mengeluh sakit pas buang air kecil sama bibinya. Pada saat itu belum mau cerita, sampai dibujuk sama guru ngajinya, akhirnya diceritakanlah kejadian tersebut,” kata Ade.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heru diancam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
91 Ahli Waris Tak Mampu di Tangsel Dapat Santunan Kematian
-
Bejat! Istri Jadi TKW di Arab Saudi, Ayah di Tangerang Gagahi Putrinya
-
Cabuli Dua Anak Kandung, Ayah di Tangerang Terancam Dikebiri
-
Janda Tua di Tangerang Terciduk Jual Emas Palsu, Sama Polisi Dilepaskan
-
Kena Tipu Akta Jual Beli Tanah, Emak-emak di Tangerang: Tolong Viralkan Ya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Bus Langsung PIK 2 Dukuh Atas Mulai Beroperasi 3 Agustus, Gratis Selama Lima Hari Pertama
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten