SuaraBanten.id - Seorang ayah asal Tangerang berinisial HS akhirnya menjelaskan kronologi detail kepada polisi perihal ia tega memperkosa dua anak perempuan kandungnya, W (7) dan D (4) di kediamannya di Kabupaten Tangerang.
Awalnya, HS yang baru saja selesai mandi mengaku terangsang ketika melihat kedua anak kandungnya yang tengah berbaring di kamar tidur.
“Tadinya enggak sengaja, pak. Karena melihat anak lagi tidur malah terangsang,” kata HS saat menceritakan kejadian tersebut di hadapan petugas pada press rilis Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11/2020).
Aksi bejat HS tidak menyasar putri bungsunya lantaran ia yang sudah sangat terangsang keburu mengeluarkan air maninya sebelum melakukan tindakan yang lebih buruk.
Baca Juga: Bejat! Istri Jadi TKW di Arab Saudi, Ayah di Tangerang Gagahi Putrinya
HS beralasan, hubungan yang semakin renggang dengan istri semenjak ia jadi TKW ke Arab Saudi membuatnya kalap dan tega menggagahi putri kandungnya sendiri. Tak hanya sekali, HS bahkan sudah berkali-kali melakukan hal bejat itu kepada putrinya.
“Iya, saya pusing pengangguran. Saya enggak sengaja, pak, khilaf mau mandi tadinya,” ujar Heru saat beberapa kali diinterogasi oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Dengan terbata-bata, HS menyesali perbuatannya. Diketahui pula, HS jarang berkomunikasi dengan istrinya yang kerja di Arab Saudi.
“Saya bertengkar setelah istri berangkat ke Arab, sampai sekarang belum ada komunikasi lagi. Saya menyesal, pak,” tuturnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut, perbuatan bejat tersangka terbongkar usai putrinya menceritakan kejadian pilu tersebut kepada bibinya. Dari pengakuan ini terungkap, tersangka sudah memperkosa putrinya sebanyak dua kali.
Baca Juga: Cabuli Dua Anak Kandung, Ayah di Tangerang Terancam Dikebiri
“Waktu itu anaknya mengeluh sakit pas buang air kecil sama bibinya. Pada saat itu belum mau cerita, sampai dibujuk sama guru ngajinya, akhirnya diceritakanlah kejadian tersebut,” kata Ade.
Penjara 15 tahun sudah menantinya, saat ini HS diancam dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Ibu di Karawang Dipenjara 14 Bulan Ulah Digugat Anak Kandung, Buntut Berebut Warisan Mendiang Suami!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya