Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 06 November 2020 | 13:24 WIB
Lima pelaku seksual terhadap anak dibawah umur diperlihatkan Polresta Tangerang, Kamis (5/11/2020) [Suara.com/Ridsha]

SuaraBanten.id - Seorang ayah asal Tangerang berinisial HS akhirnya menjelaskan kronologi detail kepada polisi perihal ia tega memperkosa dua anak perempuan kandungnya, W (7) dan D (4) di kediamannya di Kabupaten Tangerang.

Awalnya, HS yang baru saja selesai mandi mengaku terangsang ketika melihat kedua anak kandungnya yang tengah berbaring di kamar tidur.

“Tadinya enggak sengaja, pak. Karena melihat anak lagi tidur malah terangsang,” kata HS saat menceritakan kejadian tersebut di hadapan petugas pada press rilis Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11/2020).

Aksi bejat HS tidak menyasar putri bungsunya lantaran ia yang sudah sangat terangsang keburu mengeluarkan air maninya sebelum melakukan tindakan yang lebih buruk.

Baca Juga: Bejat! Istri Jadi TKW di Arab Saudi, Ayah di Tangerang Gagahi Putrinya

HS beralasan, hubungan yang semakin renggang dengan istri semenjak ia jadi TKW ke Arab Saudi membuatnya kalap dan tega menggagahi putri kandungnya sendiri. Tak hanya sekali, HS bahkan sudah berkali-kali melakukan hal bejat itu kepada putrinya.

“Iya, saya pusing pengangguran. Saya enggak sengaja, pak, khilaf mau mandi tadinya,” ujar Heru saat beberapa kali diinterogasi oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).

Dengan terbata-bata, HS menyesali perbuatannya. Diketahui pula, HS jarang berkomunikasi dengan istrinya yang kerja di Arab Saudi.

“Saya bertengkar setelah istri berangkat ke Arab, sampai sekarang belum ada komunikasi lagi. Saya menyesal, pak,” tuturnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut, perbuatan bejat tersangka terbongkar usai putrinya menceritakan kejadian pilu tersebut kepada bibinya. Dari pengakuan ini terungkap, tersangka sudah memperkosa putrinya sebanyak dua kali.

Baca Juga: Cabuli Dua Anak Kandung, Ayah di Tangerang Terancam Dikebiri

“Waktu itu anaknya mengeluh sakit pas buang air kecil sama bibinya. Pada saat itu belum mau cerita, sampai dibujuk sama guru ngajinya, akhirnya diceritakanlah kejadian tersebut,” kata Ade.

Penjara 15 tahun sudah menantinya, saat ini HS diancam dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Load More