Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 05 November 2020 | 19:36 WIB
Susi dan Dian menunjukkan foto para pelaku penipuan dengan modus gadai AJB tanah yang ternyata aset Kelurahan Pondok Ranji, ditemui di Polres Tangsel, Kamis (5/11/2020).. [Suara.com/Wivy]

"Awalnya kan digadai Rp15 juta, terus kita tambahin lagi Rp35 juta. Jadi Rp50 juta," ungkap Susi.

Setelah total Rp50 juta dibayarkan kepada Sopi,  Susi dan lainnya berinisiatif untuk melakukan balik nama pada AJB tersebut di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur.

Saat tiba di Kelurahan, ketiga emak-emak itu histeris, pasalnya AJB yang mereka pegang ternyata tercatat sebagai aset tanah kelurahan. Sedangkan AJB itu, merupakan AJB palsu yang dibuat oleh pasutri Rina dan Ji'i.

Sadar jadi korban penipuan, Susi dan lainnya kemudian mencari Sopi dan pasutri penipu tersebut yang ternyata sudah kabur terlebih dahulu.

Baca Juga: Pemerintah Tak Mau Lockdown Seperti Eropa Akibat Gelombang Kedua Corona

"Nah waktu itu sempat kita cari minta tolong ke para anggota keluarga dan anggota ormas-ormas juga. Akhirnya ketemu di prapatan Mampang. Kemudian kita bawa mereka, diarak ke kantor polisi," ungkap Susi.

Setelah 'disidang' di kantor polisi, mereka membuat perjanjian kepada Sopi dan pasutri penipu untuk melunasi uang Rp50 juta itu dengan tempo satu bulan. Semua sepakat, dan oknum penipu itu dibebaskan.

Bukannya melunasi, Sopi dan pasutri itu malah kabur satu bulan sebelum jatuh tempo. Hal tersebut membuat Susi dan lainnya kelabakan dan coba memviralkannya melalui sosial media, Facebook dan Instagram.

Tak kunjung menemukan hasil. Emak-emak yang jadi korban penipuan itu akhirnya melapor ke Polres Tangsel. Dian, korban lainnya, mengatakan, penipuan itu terjadi sekira tiga bulan lalu.

"Iya mas pengennya segera ketangkep. Tolong viralin ya ke medsos biar cepet ketangkep," ungkap Dian dengan nada kesal.

Baca Juga: 50 Ribu Kasus Dalam Sehari, Total Kasus Covid-19 di India Tembus 8,3 Juta

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More