Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 05 November 2020 | 19:36 WIB
Susi dan Dian menunjukkan foto para pelaku penipuan dengan modus gadai AJB tanah yang ternyata aset Kelurahan Pondok Ranji, ditemui di Polres Tangsel, Kamis (5/11/2020).. [Suara.com/Wivy]

Setelah 'disidang' di kantor polisi, mereka membuat perjanjian kepada Sopi dan pasutri penipu untuk melunasi uang Rp50 juta itu dengan tempo satu bulan. Semua sepakat, dan oknum penipu itu dibebaskan.

Bukannya melunasi, Sopi dan pasutri itu malah kabur satu bulan sebelum jatuh tempo. Hal tersebut membuat Susi dan lainnya kelabakan dan coba memviralkannya melalui sosial media, Facebook dan Instagram.

Tak kunjung menemukan hasil. Emak-emak yang jadi korban penipuan itu akhirnya melapor ke Polres Tangsel. Dian, korban lainnya, mengatakan, penipuan itu terjadi sekira tiga bulan lalu.

"Iya mas pengennya segera ketangkep. Tolong viralin ya ke medsos biar cepet ketangkep," ungkap Dian dengan nada kesal.

Baca Juga: Pemerintah Tak Mau Lockdown Seperti Eropa Akibat Gelombang Kedua Corona

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More