Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 05 November 2020 | 19:20 WIB
Suasana sidang agenda mendengarkan kesaksian saksi John Kei dan Daniel Hendrik Far Far terhadap 22 terdakwa yang melakukan penyerangan di rumah Nus Kei, Cluster Australia Boulevard nomor 52, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu, (21/6/2020) lalu. Sidang yang digelar secara virtual ini berlangsung di PN Tangerang Klas 1 A, Kamis, (5/11/2020).[Suara.com/Irfan]

SuaraBanten.id - Sidang kasus penyeranganyang dilakukan oleh anak buah John Kei kembali digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1A, Kamis (5/11/2020).

Diketahui, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebelumnya sempat tertunda lantaran kuasa hukum terdakwa meminta dilakukan secara tatap muka.

Kendati demikian, hal tersebut tak dikabulkan dan tetap berlangsung secara virtual. Ada 22 terdakwa yang diadil, diantaranya TK, VHL, AT, HHRT, PM alias O, AR, SSR alias S, TR, BR alias I, WL alias E, DHS alias K, MAN alias A, FGU, KK, BU, YNO als Ulis, RH, GLS, SR alias S, RAGN alias AL, NM alias DOL dan C.

Mereka merupakan terdakwa yang melakukan penyerangan di rumah Nus Kei, Cluster Australia Boulevard nomor 52, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu, (21/6/2020) lalu.

Baca Juga: Polda Silakan Habib Rizieq Pulang Selasa Depan: Tak Ada Pengamanan Khusus

Ada 2 saksi yang turut dihadirkan secara virtual pada saat itu yakni Daniel Hendrik Far Far dan John Kei. Terdakwa dan saksi saat persidangan virtual berada di Polda Metro Jaya. Sementara di PN Tangerang Klas 1A diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Sutarjo dan anggotanya Mahmuriadin serta Arif Budi Cahyono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haerudin. 

"Apakah Bapak pernah memerintahkan atau menyuruh sesorang atau beberapa orang untuk melakukan penyerangan kepada saksi nuskei ?" tanya Hakim Ketua, Sutarjo kepada John Kei.

"Tidak pernah menyuruh merusak rumah Nus Kei yang mulia," jawab John Kei.

John Kei menyebut Nus Kei memiliki hutang Rp1 Milyar padanya, namun tak segera dikembalikan. Bahkan, Nus Kei berjanji untuk mengembalikan 2 kali lipat dalam kurun waktu 6 bulan.

Baca Juga: FPI Cs Demo Lagi, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin di Depan Kedubes Prancis

"Dia hutang pada 2012 1 Miliar janjinya akan dibalikan 2 miliar dalam 6 bulan," kata John.

John Kei lantas meminta pengacaranya untuk menagih hutang tersebut dengan surat kuasanya. Dari hasil kesepakatan, John akan memberikan imbalan 20 persen dari hasil penagihan tersebut.

"Saya pernah menyuruh tapi lewat pengacara Danil Far far. Untuk menagih uang saya di Nus Kei pada bulan Mei. Bayarannya 20 persen," kata John Kei.

Namun, John mengaku tak pernah memerintahkan Dani Far Far untuk melakukan tindakan kekerasan terlebih pembunuhan untuk menagih hutangnya. 

"Saya tidak penah menyuruh orang- orang itu tapi itu pengacara saya Dani Far far," ungkap John.

John mengaku terkejut saat ada kejadian pengrusakan yang dilakukan oleh para terdakwa. Peristiwa mulai dari penyerangan hingga pembunuhan tersebut klaim John diluar kendalinya.

"Saya tau lewat medsos. Ada pengrusakan dan pembunuhan di Kosambi. Saya telepon Dani Far far ke rumah saya dan saya tanya kenapa bisa sampai terjadi seperti itu," kata John.

Kendati demikian, diakui John dia mengetahui, Daniel Far Far mengumpulkan orang untuk menagih hutang. Kemudian John sempat memberikan uang sebanyak Rp 10 juta untuk keperluan mereka.

"Untuk bensin dan makan," kata John.

Selanjutnya hakim menanyai Daniel Far Far. Dalam kesaksiannya, Daniel mengaku mengumpulkan anak buah untuk menagih hutang. Namun pembunuhan dan penyerangan kata Daniel diluar kendalinya.

"Tidak tahu yang mulia. Saya tahu kejadian itu dari William (salah satu anak buahnya)," katanya.

ia juga mengaku tak tahu sewaktu ada penjemputan senjata. Dia hanya menyediakan 6 mobil dan uang operasional untuk menagih hutang. 

"Tidak tau yang mulia saya yakin mereka profesional pasti bisa. Posisi saya saat itu ada di Jakarta Pusat," kata Daniel.

Ia kembali mengatakan, hanya menugaskan anak buahnya untuk menjemput Nus Kei. Tujuan penjemputan itu adalah untuk mengklarifikasi kepada Jonh Kei ke rumahnya di Bekasi.

"Saya perintahkan kepada mereka untuk menagih Nus, jika tidak bisa bawa Nus Kei agar dia mengklarifikasi langsung ke John Kei," ungkap Daniel.

Hakim menemukan kejanggalan dalam pengakuan itu, pasalnya ada 2 pernyataan yang berbeda saat dipersidangan dengan di Berita Acara Perkara (BAP) Polda Metro Jaya.

Pertama terdapat pada BAP nomor 11 yang menyatakan, Daniel Far Far mengaku ia menyediakan senjata. Namun saat kesaksian di persidangan, pengakuan Danil berbeda.

Kemudian, pada BAP nomor 15 menyatakan pada 20 Juni 2020 atau saat terjadi penyerangan Danil mengaku berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama anak buahnya. Namun saat dipersidangan justru malah sebaliknya.

"Yang saya tadi sampaikan kalau pertanyaan itu disiapkan. Kalau saya melawan rekan saya hancur. Saya pertama ditangkap saja digebukin sampai hancur. Saya dalam tekanan," ungkap Daniel.

Dalam kesaksian tersebut, 22 terdakwa tidak ada yang membantah. Mereka membenarkan semua yang dikatakan oleh John Kei dan Daniel Far Far.

"Benar yang mulia," kata terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa, Anton Sudanto mengatakan, dalam kesaksian ini jelas John Kei tidak pernah memerintahkan orang-orang untuk melakukan kegaduhan. 

"Saudara Refra hanya meminta menagih. Kenapa dia memilih orang hukum karena beliau tahu hukum beliau tau pembebasan bersyarat apa syaratnya," kata Anton.

Ia juga menyebut, peran John hanya perdata karena telah memberikan surat kuasa penagihan hutang kepada pengacaranya.

"Sekarang itu lawyer menyatakan bahwa dia punya inisiatif sendiri melakukan pengumpulan anak buah untuk menagih dan memerintahkan untuk mengkalifikasi hutang ke Jon refra karena sudah 3 kali disomasi. Tidak ada perintah dari John Refra untuk merusak apalagi pembunuhan," tegas Anton.

Mengenai pernyataan Daniel Far Far yang berbeda antara di persidangan dengan BAP kata Anton itu akan dicabut.

Kontributor : Irfan Maulana

Load More