SuaraBanten.id - Sidang kasus penyeranganyang dilakukan oleh anak buah John Kei kembali digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1A, Kamis (5/11/2020).
Diketahui, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebelumnya sempat tertunda lantaran kuasa hukum terdakwa meminta dilakukan secara tatap muka.
Kendati demikian, hal tersebut tak dikabulkan dan tetap berlangsung secara virtual. Ada 22 terdakwa yang diadil, diantaranya TK, VHL, AT, HHRT, PM alias O, AR, SSR alias S, TR, BR alias I, WL alias E, DHS alias K, MAN alias A, FGU, KK, BU, YNO als Ulis, RH, GLS, SR alias S, RAGN alias AL, NM alias DOL dan C.
Mereka merupakan terdakwa yang melakukan penyerangan di rumah Nus Kei, Cluster Australia Boulevard nomor 52, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu, (21/6/2020) lalu.
Ada 2 saksi yang turut dihadirkan secara virtual pada saat itu yakni Daniel Hendrik Far Far dan John Kei. Terdakwa dan saksi saat persidangan virtual berada di Polda Metro Jaya. Sementara di PN Tangerang Klas 1A diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Sutarjo dan anggotanya Mahmuriadin serta Arif Budi Cahyono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haerudin.
"Apakah Bapak pernah memerintahkan atau menyuruh sesorang atau beberapa orang untuk melakukan penyerangan kepada saksi nuskei ?" tanya Hakim Ketua, Sutarjo kepada John Kei.
"Tidak pernah menyuruh merusak rumah Nus Kei yang mulia," jawab John Kei.
John Kei menyebut Nus Kei memiliki hutang Rp1 Milyar padanya, namun tak segera dikembalikan. Bahkan, Nus Kei berjanji untuk mengembalikan 2 kali lipat dalam kurun waktu 6 bulan.
Baca Juga: Polda Silakan Habib Rizieq Pulang Selasa Depan: Tak Ada Pengamanan Khusus
"Dia hutang pada 2012 1 Miliar janjinya akan dibalikan 2 miliar dalam 6 bulan," kata John.
John Kei lantas meminta pengacaranya untuk menagih hutang tersebut dengan surat kuasanya. Dari hasil kesepakatan, John akan memberikan imbalan 20 persen dari hasil penagihan tersebut.
"Saya pernah menyuruh tapi lewat pengacara Danil Far far. Untuk menagih uang saya di Nus Kei pada bulan Mei. Bayarannya 20 persen," kata John Kei.
Namun, John mengaku tak pernah memerintahkan Dani Far Far untuk melakukan tindakan kekerasan terlebih pembunuhan untuk menagih hutangnya.
"Saya tidak penah menyuruh orang- orang itu tapi itu pengacara saya Dani Far far," ungkap John.
John mengaku terkejut saat ada kejadian pengrusakan yang dilakukan oleh para terdakwa. Peristiwa mulai dari penyerangan hingga pembunuhan tersebut klaim John diluar kendalinya.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Pulang, Polisi Akan Kerahkan Pasukan Jika Banyak Massa
-
Polda Silakan Habib Rizieq Pulang Selasa Depan: Tak Ada Pengamanan Khusus
-
FPI Cs Demo Lagi, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin di Depan Kedubes Prancis
-
Dor! Dua dari Sepuluh Tersangka Begal Pesepeda Ditembak Polisi
-
Polisi Tangkap Pelaku Begal Sepeda, 2 Ditembak Karena Berusaha Kabur
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jangan Sekadar Formalitas! Wali Kota Cilegon Tegaskan Musrenbang Harus Berdampak
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah