SuaraBanten.id - Presiden Joko Widodo akhirnya secara resmi mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020). Meski demikian, sejumlah kejanggalan yang ada di dalam UU tersebut membuat publik bertanya-tanya.
Meski mendapatkan perlawanan dari sejumlah organisasi buruh, mahasiswa dan massa, Presiden Jokowi tetap meneken UU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
UU dengan total 1.187 halaman itu ditandatangani Presiden Jokowi selang 29 hari usai DPR RI ketok palu. Padahal sebelumnya sempat ada perubahan halaman pada berkas UU tersebut.
Kendati sudah ditandatangani Presiden Jokowi, nampaknya UU yang menimbulkan protes di berbagai kota di Indonesia itu tetap menarik perhatian masyarakat untuk menguliknya lebih dalam.
Sejumlah kejanggalan ditemukan warga diantaranya, pasal tanpa ayat yang termuat dalam Bab III Pasal 6. Pasal itu menjelaskan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.
Namun, dalam pasal 5 hanya tertulis keterangan penjelas dari pasal 4 dan tak memiliki ayat di dalamnya.
Di bawah ini merupakan isi dari pasal 5 dan pasal 6:
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Baca Juga: Mensesneg Sebut Kesalahan UU Cipta Kerja Cuma Teknis, Pakar: Ini Keliru
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi
Tidak hanya itu, kejanggalan di UU Cipta Kerja juga ditemukan dalam pasal yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 1 nomor 3, penjelasan tentang mingak gas dan bumi hanya tertulis sebagai berikut:
"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi"
Berita Terkait
-
Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Ekonom Ragukan Investor Global Bakal Datang
-
Mensesneg Sebut Kesalahan UU Cipta Kerja Cuma Teknis, Pakar: Ini Keliru
-
Teken UU Ciptaker yang Banyak Pasal Janggal, Jokowi Acuhkan Suara Rakyat
-
Gatot Nurmantyo Akan Dianugerahi Bintang Mahaputera oleh Presiden Jokowi
-
Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Masyarakat Adat: Siaga! Jaga Wilayah Adatmu!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
-
Apa Itu Sistem Polder? Teknologi yang Bikin PIK 2 Kembali Kering usai Dua Jam Hujan