SuaraBanten.id - Presiden Joko Widodo akhirnya secara resmi mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020). Meski demikian, sejumlah kejanggalan yang ada di dalam UU tersebut membuat publik bertanya-tanya.
Meski mendapatkan perlawanan dari sejumlah organisasi buruh, mahasiswa dan massa, Presiden Jokowi tetap meneken UU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
UU dengan total 1.187 halaman itu ditandatangani Presiden Jokowi selang 29 hari usai DPR RI ketok palu. Padahal sebelumnya sempat ada perubahan halaman pada berkas UU tersebut.
Kendati sudah ditandatangani Presiden Jokowi, nampaknya UU yang menimbulkan protes di berbagai kota di Indonesia itu tetap menarik perhatian masyarakat untuk menguliknya lebih dalam.
Sejumlah kejanggalan ditemukan warga diantaranya, pasal tanpa ayat yang termuat dalam Bab III Pasal 6. Pasal itu menjelaskan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.
Namun, dalam pasal 5 hanya tertulis keterangan penjelas dari pasal 4 dan tak memiliki ayat di dalamnya.
Di bawah ini merupakan isi dari pasal 5 dan pasal 6:
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Baca Juga: Mensesneg Sebut Kesalahan UU Cipta Kerja Cuma Teknis, Pakar: Ini Keliru
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi
Tidak hanya itu, kejanggalan di UU Cipta Kerja juga ditemukan dalam pasal yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 1 nomor 3, penjelasan tentang mingak gas dan bumi hanya tertulis sebagai berikut:
"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi"
Berita Terkait
-
Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Ekonom Ragukan Investor Global Bakal Datang
-
Mensesneg Sebut Kesalahan UU Cipta Kerja Cuma Teknis, Pakar: Ini Keliru
-
Teken UU Ciptaker yang Banyak Pasal Janggal, Jokowi Acuhkan Suara Rakyat
-
Gatot Nurmantyo Akan Dianugerahi Bintang Mahaputera oleh Presiden Jokowi
-
Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Masyarakat Adat: Siaga! Jaga Wilayah Adatmu!
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Laba Rp41,2 Triliun dan Aset Tembus Rp2.100 Triliun, BRI Mantap Lanjutkan Strategi Buyback Saham
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan