Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 03 November 2020 | 10:22 WIB
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

“Uang tersebut sifatnya titipan yang akan dibawa pada proses persidangan,” kata Ivan.

Ia menambahkan bahwa uang tersebut, belum menjadi uang pengganti perkara karena perkara tersebut belum disidangkan di meja hijau.

“Kalau UP (uang pengganti) itu hakim yang putuskan, dari masing-masing tersangka itu berapa,” jelasnya.

Ivan menegaskan bahwa dengan adanya uang titipan tersebut tidak akan menghentikan proses hukum terhadap para tersangka.

Baca Juga: Lapas Sukamiskin Bebaskan Terdakwa Korupsi RTH Bandung Dari Tahanan

“Proses tetap berjalan, itu kan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Load More