SuaraBanten.id - Mantan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtyasa (Untirta) Sholeh Hidayat diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (2/11/2020). Sholeh diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengembangan telekomunikasi dan telematika pada Dishubkominfo Banten senilai Rp 3,5 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan Sholeh kepada wartawan menyampaikan, pemanggilan ini terkait tugas dan fungsi Rektor Untirta yang dijabatnya.
Ia menjelaskan, rektor memiliki tugas salah satunya adalah menjalankan tri dharma perguruan tinggi. Salah satu tugas tri dharma perguruan tinggi tersebut adalah menjalankan kerja sama dengan lembaga pendidikan, instansi pemerintah, swasta, dunia usaha dan industri.
Dasar dari kerja sama tersebut, lanjutnya, diatur dalam Statuta Untirta, Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pedoman dalam melakukan kerja sama.
Semua peraturan tersebut menjadi landasan Untirta menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
“Semuanya sudah sesuai aturan. Kami hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku,” kata Sholeh usai menjalani pemeriksaan, kemarin.
Masih dijelaskan Sholeh, nota kesepahaman antara Untirta dan Pemerintah Provinsi Banten ini memiliki turunan, yaitu perjanjian kerja sama. Salah satunya adalah adanya permintaan kerja sama dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten terkait pengembangan telekomunikasi dan telematika. Kegiatan tersebut, katanya, sudah dilaksanakan dan sudah sesuai dengan isi perjanjian kerja sama.
“Saya tidak paham terkait dengan hal lainnya. Hal yang saya pahami adalah, saya sudah menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai rektor,” tegasnya.
Pada bagian lain, Wakil Rektor II Untirta Kurnia menyampaikan bahwa Untirta memberikan pendampingan hukum terhadap dosen Untirta DMH sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Lapas Sukamiskin Bebaskan Terdakwa Korupsi RTH Bandung Dari Tahanan
Kurnia juga membantah ada dana lobi-lobi yang melibatkan Untirta. Dana tersebut merupakan pengembalian uang negara dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berasal dari DMH yang dititipkan melalui pengacaranya kepada rekening kejaksaan.
“Tidak ada lobi atau trik. Kami hanya memberikan pendampingan hukum kepada civitas Untirta, tentunya proporsional,” ujarnya.
Terkait kerja sama secara detail dan jumlah dana, Kurnia mengaku tidak terlalu paham. Namun, pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti hasil temuan BPK. Kurnia juga mengaku, saat ini jumlah rekening resmi hanya ada satu.
“Jika ada kerja sama di luar rekening resmi Untirta, maka Untirta tidak bertanggungjawab, karena sangat tidak legal,” tegasnya.
Kronologis kasus
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima uang titipan dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi internet desa yakni Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Deden Muhammad Haris (DMH).
Berita Terkait
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat