Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 03 November 2020 | 10:22 WIB
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

“Tidak ada lobi atau trik. Kami hanya memberikan pendampingan hukum kepada civitas Untirta, tentunya proporsional,” ujarnya.

Terkait kerja sama secara detail dan jumlah dana, Kurnia mengaku tidak terlalu paham. Namun, pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti hasil temuan BPK. Kurnia juga mengaku, saat ini jumlah rekening resmi hanya ada satu.

“Jika ada kerja sama di luar rekening resmi Untirta, maka Untirta tidak bertanggungjawab, karena sangat tidak legal,” tegasnya.

Kronologis kasus

Baca Juga: Lapas Sukamiskin Bebaskan Terdakwa Korupsi RTH Bandung Dari Tahanan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima uang titipan dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi internet desa yakni Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Deden Muhammad Haris (DMH).

Tersangka Deden menitipkan duit sebesar Rp 245 juta yang ditansfer ke rekening penitipan Kejati Banten di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Mereka langsung menyetorkan ke situ (rekening titipan Kejati Banten), bukti setornya saja yang kita terima,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron berbincang dengan BantenNews.co.id.

Duit tersebut, menurut Ivan dititipkan oleh tersangka Deden sesaat sebelum ditahan Kejati Banten dalam perkara dugaan rasuah internet desa dengan nilai total anggaran senilai Rp3,5 miliar bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2016.

“Itu uang titipan dari tersangka Deden ya. Nanti kita akan daftarkan untuk disita dan dijadikan barang bukti,” jelas Ivan memastikan.

Baca Juga: ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Mangkrak di Kepolisian dan Kejagung

Duit titipan tersebut menurut Ivan akan dibicarakan di tingkat Penyidik Pidsus Kejati Banten untuk dijadikan barang bukti.

Load More