“Tidak ada lobi atau trik. Kami hanya memberikan pendampingan hukum kepada civitas Untirta, tentunya proporsional,” ujarnya.
Terkait kerja sama secara detail dan jumlah dana, Kurnia mengaku tidak terlalu paham. Namun, pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti hasil temuan BPK. Kurnia juga mengaku, saat ini jumlah rekening resmi hanya ada satu.
“Jika ada kerja sama di luar rekening resmi Untirta, maka Untirta tidak bertanggungjawab, karena sangat tidak legal,” tegasnya.
Kronologis kasus
Baca Juga: Lapas Sukamiskin Bebaskan Terdakwa Korupsi RTH Bandung Dari Tahanan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima uang titipan dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi internet desa yakni Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Deden Muhammad Haris (DMH).
Tersangka Deden menitipkan duit sebesar Rp 245 juta yang ditansfer ke rekening penitipan Kejati Banten di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Mereka langsung menyetorkan ke situ (rekening titipan Kejati Banten), bukti setornya saja yang kita terima,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron berbincang dengan BantenNews.co.id.
Duit tersebut, menurut Ivan dititipkan oleh tersangka Deden sesaat sebelum ditahan Kejati Banten dalam perkara dugaan rasuah internet desa dengan nilai total anggaran senilai Rp3,5 miliar bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2016.
“Itu uang titipan dari tersangka Deden ya. Nanti kita akan daftarkan untuk disita dan dijadikan barang bukti,” jelas Ivan memastikan.
Baca Juga: ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Mangkrak di Kepolisian dan Kejagung
Duit titipan tersebut menurut Ivan akan dibicarakan di tingkat Penyidik Pidsus Kejati Banten untuk dijadikan barang bukti.
Berita Terkait
-
Mengapa Skandal Korupsi CSR BI Belum Ada Tersangka? Begini Jawaban KPK
-
Lebaran Sudah Lewat, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dana Iklan BJB?
-
Pendidikan dan Prestasi Mentereng Fitrianti Agustinda, Kini Tersandung Kasus Korupsi
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
Terkini
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh
-
KPU Kabupaten Serang Prioritaskan Distribusi Logistik PSU ke Pulau Terluar
-
Hai Para Pemegang Saham, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI!
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global
-
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar