Tersangka Deden menitipkan duit sebesar Rp 245 juta yang ditansfer ke rekening penitipan Kejati Banten di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Mereka langsung menyetorkan ke situ (rekening titipan Kejati Banten), bukti setornya saja yang kita terima,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron berbincang dengan BantenNews.co.id.
Duit tersebut, menurut Ivan dititipkan oleh tersangka Deden sesaat sebelum ditahan Kejati Banten dalam perkara dugaan rasuah internet desa dengan nilai total anggaran senilai Rp3,5 miliar bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2016.
“Itu uang titipan dari tersangka Deden ya. Nanti kita akan daftarkan untuk disita dan dijadikan barang bukti,” jelas Ivan memastikan.
Duit titipan tersebut menurut Ivan akan dibicarakan di tingkat Penyidik Pidsus Kejati Banten untuk dijadikan barang bukti.
“Uang tersebut sifatnya titipan yang akan dibawa pada proses persidangan,” kata Ivan.
Ia menambahkan bahwa uang tersebut, belum menjadi uang pengganti perkara karena perkara tersebut belum disidangkan di meja hijau.
“Kalau UP (uang pengganti) itu hakim yang putuskan, dari masing-masing tersangka itu berapa,” jelasnya.
Ivan menegaskan bahwa dengan adanya uang titipan tersebut tidak akan menghentikan proses hukum terhadap para tersangka.
Baca Juga: Lapas Sukamiskin Bebaskan Terdakwa Korupsi RTH Bandung Dari Tahanan
“Proses tetap berjalan, itu kan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Ungkap Riwayat Susy Mariana saat Persidangan
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM Batam Melalui Kolaborasi dan Qlola
-
Polisi Sebut Bahar bin Smith Ikut Lakukan Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak
-
Ultimatum Wali Kota Cilegon ke PT Vopak: Pastikan Tak Ada Warga Terdampak