Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 03 November 2020 | 10:22 WIB
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

SuaraBanten.id - Mantan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtyasa (Untirta) Sholeh Hidayat diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (2/11/2020). Sholeh diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengembangan telekomunikasi dan telematika pada Dishubkominfo Banten senilai Rp 3,5 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan Sholeh kepada wartawan menyampaikan, pemanggilan ini terkait tugas dan fungsi Rektor Untirta yang dijabatnya.

Ia menjelaskan, rektor memiliki tugas salah satunya adalah menjalankan tri dharma perguruan tinggi. Salah satu tugas tri dharma perguruan tinggi tersebut adalah menjalankan kerja sama dengan lembaga pendidikan, instansi pemerintah, swasta, dunia usaha dan industri.

Dasar dari kerja sama tersebut, lanjutnya, diatur dalam Statuta Untirta, Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pedoman dalam melakukan kerja sama.

Baca Juga: Lapas Sukamiskin Bebaskan Terdakwa Korupsi RTH Bandung Dari Tahanan

Semua peraturan tersebut menjadi landasan Untirta menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

“Semuanya sudah sesuai aturan. Kami hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku,” kata Sholeh usai menjalani pemeriksaan, kemarin.

Masih dijelaskan Sholeh, nota kesepahaman antara Untirta dan Pemerintah Provinsi Banten ini memiliki turunan, yaitu perjanjian kerja sama. Salah satunya adalah adanya permintaan kerja sama dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten terkait pengembangan telekomunikasi dan telematika. Kegiatan tersebut, katanya, sudah dilaksanakan dan sudah sesuai dengan isi perjanjian kerja sama.

“Saya tidak paham terkait dengan hal lainnya. Hal yang saya pahami adalah, saya sudah menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai rektor,” tegasnya.

Pada bagian lain, Wakil Rektor II Untirta Kurnia menyampaikan bahwa Untirta memberikan pendampingan hukum terhadap dosen Untirta DMH sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Mangkrak di Kepolisian dan Kejagung

Kurnia juga membantah ada dana lobi-lobi yang melibatkan Untirta. Dana tersebut merupakan pengembalian uang negara dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berasal dari DMH yang dititipkan melalui pengacaranya kepada rekening kejaksaan.

Load More