SuaraBanten.id - Mantan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtyasa (Untirta) Sholeh Hidayat diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (2/11/2020). Sholeh diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengembangan telekomunikasi dan telematika pada Dishubkominfo Banten senilai Rp 3,5 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan Sholeh kepada wartawan menyampaikan, pemanggilan ini terkait tugas dan fungsi Rektor Untirta yang dijabatnya.
Ia menjelaskan, rektor memiliki tugas salah satunya adalah menjalankan tri dharma perguruan tinggi. Salah satu tugas tri dharma perguruan tinggi tersebut adalah menjalankan kerja sama dengan lembaga pendidikan, instansi pemerintah, swasta, dunia usaha dan industri.
Dasar dari kerja sama tersebut, lanjutnya, diatur dalam Statuta Untirta, Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pedoman dalam melakukan kerja sama.
Semua peraturan tersebut menjadi landasan Untirta menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
“Semuanya sudah sesuai aturan. Kami hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku,” kata Sholeh usai menjalani pemeriksaan, kemarin.
Masih dijelaskan Sholeh, nota kesepahaman antara Untirta dan Pemerintah Provinsi Banten ini memiliki turunan, yaitu perjanjian kerja sama. Salah satunya adalah adanya permintaan kerja sama dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten terkait pengembangan telekomunikasi dan telematika. Kegiatan tersebut, katanya, sudah dilaksanakan dan sudah sesuai dengan isi perjanjian kerja sama.
“Saya tidak paham terkait dengan hal lainnya. Hal yang saya pahami adalah, saya sudah menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai rektor,” tegasnya.
Pada bagian lain, Wakil Rektor II Untirta Kurnia menyampaikan bahwa Untirta memberikan pendampingan hukum terhadap dosen Untirta DMH sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Lapas Sukamiskin Bebaskan Terdakwa Korupsi RTH Bandung Dari Tahanan
Kurnia juga membantah ada dana lobi-lobi yang melibatkan Untirta. Dana tersebut merupakan pengembalian uang negara dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berasal dari DMH yang dititipkan melalui pengacaranya kepada rekening kejaksaan.
“Tidak ada lobi atau trik. Kami hanya memberikan pendampingan hukum kepada civitas Untirta, tentunya proporsional,” ujarnya.
Terkait kerja sama secara detail dan jumlah dana, Kurnia mengaku tidak terlalu paham. Namun, pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti hasil temuan BPK. Kurnia juga mengaku, saat ini jumlah rekening resmi hanya ada satu.
“Jika ada kerja sama di luar rekening resmi Untirta, maka Untirta tidak bertanggungjawab, karena sangat tidak legal,” tegasnya.
Kronologis kasus
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima uang titipan dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi internet desa yakni Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Deden Muhammad Haris (DMH).
Berita Terkait
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
KPK Bidik Aliran Uang di Kasus Imigrasi, SGD 8.500 Disita dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel
-
Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding
-
Persoalkan Uang Pengganti Rp809 Miliar, Nadiem Minta Hakim Banding Batalkan Vonis 10 Tahun
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia