SuaraBanten.id - Buruh di Banten meminta penaikan gaji Rp 267.426 di tahun 2021. Meskipun pemerintah memutuskan tidak ada penaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2021.
Permintaan itu disampaikan Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Banten. Mereka meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tetap naik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang pengupahan.
Buruh tetap meminta UMP 2021 naik sebesar 8,51 persen.
Perwakilan unsur SPSB Banten, Redi Darmana mengatakan, berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang menyebutkan kenaikan UMP 2021 menyesuaikan UMP 2020.
Baca Juga: Ini Upah Minimum Provinsi Sulsel Tahun 2021
“Dengan kata lain, penafsiran kami tetap naik 8,51 persen. Dan itu rekomendasi yang kita gulirkan. Berbeda dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang membuat rekomendasi meminta tidak ada kenaikan. Jadi hasil rapat Dewan Pengupahan tadi hasilnya sepakat dan tidak sepakat,” kata Redi saat ditemui usai rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (27/10/2020).
Salah satu yang menjadi landasan tetap adanya kenaikan UMP adalah hasil hasil survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dimana pada kuartal I 2019 tetap ada kebaikan.
Sedangkan pada kuartal III dan IV 2020 terdapat sedikit minus.
“Kalau kita kalkulasikan semuanya ada kenaikan sebesar 3,43 persen. Jadi kalau bicara Covid-19, bukan kami tidak melihat keadaan. Tapi, kita mengacu pada aturan hukum. Kita tinjau kehidupan layaknya,” ungkapnya.
Redi menilai KHL Banten masih lebih tinggi daripada KHL nasional.
Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik: Pengusaha Susah, Tapi Buruh Lebih Susah
“Di nasional itu 3,34 persen tapi kalau di Banten 3,43 persen,” katanya.
Saat ditanya terkait sikap Pemprov Banten, Redi mengaku, pemerintah daerah meski masuk dalam susunan Dewan Pengupahan namun sifatnya lebih kepada fasilitator.
“Rekomendasi kan larinya ke Gubernur. Nanti Gubernur yang menetapkan (UMP),” ujarnya.
Diketahui, UMP Banten 2020 sebesar Rp2.460.996.
Jika penetapan tetap mengacu pada PP 78 maka akan naik sebesar Rp 267.426 menjadi Rp 2.728.422.
Berita Terkait
-
38 Ton Sampah Terkumpul di Jakarta Selama Aksi May Day
-
Anarki di Hari Buruh: Polda Metro Tangkap 13 Orang, Satu di Antaranya Perempuan
-
Viral! Peserta Aksi May Day Diduga Kena Represi Aparat, Ada yang Kena Pukul dan Tendang
-
Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR saat Peringatan May Day 2025
-
Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru, Buruh Geruduk DPR
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Bahlil: Saya Evaluasi
-
Viral Bank Danamon PHK Karyawan Tapi Tak Bayar Pesangon
-
Setelah 33 Korban, Pemerintah Baru Evaluasi Total Tambang Pasir Cirebon
-
Review Sunscreen Vaseline Daily Sun Refreshing Serum, Terbukti Lindungi Kulit
-
Bahlil Ngegas Ditanya Diskon Tarif Listrik: Tanya ke yang Umumkan
Terkini
-
Ada 9 Link DANA Kaget Hari Ini, Bisa untuk Bawa Oleh-oleh Sepulang Kerja
-
DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti, Langsung Bisa Buat Pulsa Listrik Hari Ini
-
Sabung Ayam di Tangerang Tamat Riwayatnya?
-
Festival Peh Cun di Sungai Cisadane Tangerang, Merawat Tradisi, Merajut Harmoni
-
DPRD Banten Minta Andra Soni Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Penyalagunaan Dana BOS