SuaraBanten.id - Buruh di Banten meminta penaikan gaji Rp 267.426 di tahun 2021. Meskipun pemerintah memutuskan tidak ada penaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2021.
Permintaan itu disampaikan Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Banten. Mereka meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tetap naik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang pengupahan.
Buruh tetap meminta UMP 2021 naik sebesar 8,51 persen.
Perwakilan unsur SPSB Banten, Redi Darmana mengatakan, berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang menyebutkan kenaikan UMP 2021 menyesuaikan UMP 2020.
“Dengan kata lain, penafsiran kami tetap naik 8,51 persen. Dan itu rekomendasi yang kita gulirkan. Berbeda dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang membuat rekomendasi meminta tidak ada kenaikan. Jadi hasil rapat Dewan Pengupahan tadi hasilnya sepakat dan tidak sepakat,” kata Redi saat ditemui usai rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (27/10/2020).
Salah satu yang menjadi landasan tetap adanya kenaikan UMP adalah hasil hasil survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dimana pada kuartal I 2019 tetap ada kebaikan.
Sedangkan pada kuartal III dan IV 2020 terdapat sedikit minus.
“Kalau kita kalkulasikan semuanya ada kenaikan sebesar 3,43 persen. Jadi kalau bicara Covid-19, bukan kami tidak melihat keadaan. Tapi, kita mengacu pada aturan hukum. Kita tinjau kehidupan layaknya,” ungkapnya.
Redi menilai KHL Banten masih lebih tinggi daripada KHL nasional.
Baca Juga: Ini Upah Minimum Provinsi Sulsel Tahun 2021
“Di nasional itu 3,34 persen tapi kalau di Banten 3,43 persen,” katanya.
Saat ditanya terkait sikap Pemprov Banten, Redi mengaku, pemerintah daerah meski masuk dalam susunan Dewan Pengupahan namun sifatnya lebih kepada fasilitator.
“Rekomendasi kan larinya ke Gubernur. Nanti Gubernur yang menetapkan (UMP),” ujarnya.
Diketahui, UMP Banten 2020 sebesar Rp2.460.996.
Jika penetapan tetap mengacu pada PP 78 maka akan naik sebesar Rp 267.426 menjadi Rp 2.728.422.
Berita Terkait
-
Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak
-
Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?
-
UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?
-
Kasbi Ungkap Ada Intimidasi dan Doxing Usai Sampaikan Seruan Aksi May Day
-
Pekerja SPBU Terpapar Uap Berbahaya Tapi Upah Masih di Bawah UMP
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Lari Tokoh Pramuka
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga 200 Ribuan Kualitas Sultan
-
4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel