SuaraBanten.id - Pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I di Provinsi Banten pada 20 Oktober lalu, Gubernur Banten secara resmi memperpanjang masa PSBB Banten tahap II selama satu bulan hingga 19 November 2020.
Hal ini sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241 - Huk/2020, tertanggal 21 Oktober 2020. Perpanjangan tahap II itu dimaksudkan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Banten.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, penerapan masa perpanjangan PSBB tahap II berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
"Hasil evaluasi gugus tugas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan hasil penilaian satgas nasional. Penerapan PSBB dapat mengendalikan kasus covid-19 di Banten," ucapnya melalui pesan whatsapp kepada awak media, Kamis (22/10/2020).
Ia juga menyampaikan adanya kenaikan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Provinsi Banten. Bahkan tercatat, pesantren menjadi klaster yang paling banyak kasus pada tanggal 21 Oktober 2020 kemarin.
"Ini kali pertama kasus diatas 200. Terbanyak dari Kabupaten Tangerang 142 kasus, didominasi oleh klaster pesantren," ujarnya.
Sehingga ia tegaskan akan terus melakukan evaluasi terkait upaya yang akan dilakukan dalam pencegahan peningkatan klaster pesantren meski, ia tidak menyebutkan secara jelas langkah yang akan diambil.
"Ya evaluasi dilakukan terkait upaya-upaya yang harus dilakukan," tutupnya.
Melalui surat keputusan itu pula disebutkan, selama masa perpanjangan PSBB di wilayah Provinsi Banten, masing-masing wilayah melaksanakan check point yang diatur oleh Bupati/Walikota di daerah masing-masing.
Baca Juga: Dunia Sedang Uji Coba Vaksin COVID-19 Tahap 3, Siapa Terdepan?
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
-
Update 22 Oktober: Tambah 4.432, Positif Covid Indonesia Jadi 377.541 Orang
-
Alami Post Covid-19 Syndrome, Ini yang Harus Dilakukan
-
Hari Santri, Pemprov Jateng Beri Penghargaan ke 15 Pesantren
-
Berkaca dari Brasil, PB IDI Minta Menkes Hati-hati Pilih Vaksin Covid-19
-
Jurnal Science: Protein di Sel Manusia Sebabkan Covid-19 Menyebar Cepat
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Gunung Lokal Terbaik 2026 dan Harganya
-
Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar
-
Empat Penagih Utang Ditangkap, Polisi Buru 6 DPO Pembacok Personel Brimob di Taktakan
-
Nekat Cegat Mobil Polisi, 11 Oknum Debt Collector Keroyok Anggota Brimob Hingga Luka Parah
-
Pj Sekda Cilegon: Jadikan Pancasila Fondasi Persatuan dan Perdamaian