SuaraBanten.id - Protes soal tarif murah yang ditawarkan oleh kompetitor, ratusan driver ojek online (ojol) Gojek dan Grab menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan Kota Serang, Senin (19/10/2020).
Para driver ojol yang tergabung kedalam Ojol Bersatu Serang itu meminta agar semua tarif ojek online disamakan. Penyebabnya, mereka menyebut, tarif murah yang ditawarkan pihak Maxim dianggap mematikan penghasilan para driver ojek online Gojek dan Grab.
Salah satu massa aksi, Triyono mengatakan, jika pihaknya resah dengan regulasi yang ditetapkan oleh pihak Maxim yang memberikan tarif lebih murah dibandingkan dengan Gojek dan Grab. Sehingga, hal itu dianggapnya sebagai persaingan yang tidak sehat.
"Bagi kami tetap jadi persoalan, kami meminta samaratakan tarif, itu tuntutan kami," ucapnya.
Ia menuturkan, adanya perbedaan tarif yang ditawarkan oleh operator ojek online justru menciptakan kondisi tidak kondusif. Sebab, kerap terjadi benturan antar sesama driver ojek online.
"Kita mengawali perjuangan. Sebab sedikit demi sedikit terjadi benturan dibawah. Jadi mari kita ciptakan kondusifitas di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Serang, Bambang Gartika mengatakan, penetapan tarif bagi operator ojek online merupakan kewenangan Kementrian Perhubungan.
Meski demikian, pihaknya akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan dari para driver Gojek dan Grab tersebut.
"Hasil rapat tadi, untuk tindaklanjut ke Kementrian itu dari Dishub Provinsi (Banten). Jadi nanti dari Dishub Provinsi yang akan berkirim surat ke Kemenhub," kata Bambang.
Baca Juga: Lebih Aman dan Selalu Ada Jalan di Tengah Wabah
Menurut Bambang, berdasarkan keterangan dari pihak Maxim, mereka menyebut tarif murah yang ditawarkan kepada konsumen hanyalah sebuah promo.
Selain itu saat ini tarif dari pihak Maxim sudah mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kemenhub, yakni berkisar di angka Rp 7000 - Rp 10.000.
Sehingga, ditegaskan Bambang, jika pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan penyamarataan tarif angkut ojek online. Selain hal itu merupakan kebijakan dari masing-masing perusahaan, penetapan tarif angkut ojek online juga bukan berada dalam kewenangan pihaknya.
"Sebetulnya sudah sama, kan rangenya dari Rp 7000 sampai Rp 10.000 untuk tarif per empat kilometer batas bawahnya sesuai yang ditetapkan Kemenhub. Dari Maxim pun sudah memberi penjelasan, tarifnya sudah diangka Rp 7.900, kalau Gojek itu kalau ga salah berkisar Rp 13.000. Karena itu kebijakan operator masing-masing selama sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kemenhub, kita ga bisa gimana-gimana," jelasnya.
"Tapi kita tunggu hasilnya seperti apa, karena dari Provinsi akan berkirim surat ke Kementerian," imbuhnya.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
-
Lebih Aman dan Selalu Ada Jalan di Tengah Wabah
-
Midtrans Hadirkan Solusi Pembayaran Digital yang Aman
-
Potret Ojol Dorong Motor Saat Antar Penumpang, Kondisi Jalanan Jadi Sorotan
-
Antar Penumpang ke Tambakboyo, Driver Ojol Sleman Jadi Korban Perampasan
-
Viral Motor Ojol Siap Dipakai Menyeruduk, Warganet: Ampun Bang Jago!
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi
-
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu
-
1.100 Korban PHK PT PWI 6 Rangkasbitung Diprioritaskan Masuk Perusahaan Baru
-
Operasi Patuh Maung 2026 di Banten, Ini Daftar Titik yang Perlu Diwaspadai Pengendara
-
Nekat Angkut 32 Ribu Benur Lobster Tanpa Izin, Pria Asal Sukabumi Dihentikan Polisi di Lebak